Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mantan Anggota BPK Rizal Djalil Didakwa Terima Suap 20 Ribu Dolar AS dan 100 Ribu Dolar Singapura

Jaksa kemudian menceritakan awal perkenalan Rizal dengan Leonardo. Keduanya bertemu pertama kali di acara kedinasan di Bali

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Mantan Anggota BPK Rizal Djalil Didakwa Terima Suap 20 Ribu Dolar AS dan 100 Ribu Dolar Singapura
Ilham Rian/Tribunnews.com
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rizal Djalil menerima suap 

Rizal menyampaikan agar Leonardo diberi pekerjaan yang besar dan memberitahukan bahwa Leonardo akan menghubungi Sri Hartoyo.

Setelah adanya penerimaan uang dari Leonardo, Rizal pada Juni 2018 memerintahkan tim audit agar laporan hasil PDTT proyek di lingkungan Ditjen Cipta Karya PUPR, termasuk proyek di SPAM Strategis tahun 2014, 2015, dan 2016 segera diselesaikan.

Selanjutnya pada Januari 2019 Rizal menandatangani Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas PDTT Pengelolaan Infrastruktur Air Minum dan Sanitasi Air Limbah pada Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR serta Instansi Terkait Lainnya tahun 2014, 2015, dan 2016 di Jakarta, Jawa Timur, Jawa Tengah, Kalimantan Barat, dan Jambi dengan Nomor 03/LHP/XVII/01/2019 tanggal 8 Januari 2019 dengan hasil temuan seluruhnya sejumlah Rp4,2 miliar.

Atas perbuatannya, Rizal Djalil didakwa didakwa berdasarkan pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Pasal itu mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya dengan ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup dan denda minimal Rp200 juta maksimal Rp1 miliar.

Atas dakwaan tersebut, Rizal Djalil tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas