Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ajukan Kasasi, KPK Harap MA Cabut Hak Politik Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan

KPK berharap MA mengabulkan seluruh permohonan jaksa yang tertuang dalam memori kasasi.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Ajukan Kasasi, KPK Harap MA Cabut Hak Politik Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan usai menjalani sidang dakwaan secara virtual dalam kasus dugaan korupsi penetapan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/5/2020). Mantan anggota Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan didakwa telah menerima suap melalui perantaraan Agustiani Tio Fridelina sebesar Rp600 juta dari Saeful Bahri dan Harun Masiku agar KPU menyetujui permohonan Penggantian Antar Waktu (PAW) yang diajukan PDIP. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyerahkan memori Kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 dengan terdakwa mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina.

"Tim JPU KPK Senin (28/12/2020) telah menyerahkan memori kasasi terdakwa Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fredelina kepada MA melalui PN Tipikor Jakarta Pusat," ujar Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangannya, Selasa (29/12/2020).

KPK berharap MA mengabulkan seluruh permohonan jaksa yang tertuang dalam memori kasasi.

Baca juga: Sakti Wahyu Trenggono Lepas Jabatan Sebagai Komut PT Agrinas dan Sekretaris KKIP

Salah satunya untuk mencabut hak politik Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio yang tak dikabulkan Pengadilan Tinggi (PT) DKI dalam putusan banding.

"Harapan kami tentu majelis hakim tingkat kasasi dapat mengabulkan seluruh permohonan JPU KPK di antaranya terkait pencabutan hak politik atas diri terdakwa," kata Ali.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas