Arisan Online Berujung Investasi Bodong, Advokat Hukum: Lebih Baik Ada Suatu Perjanjian Dahulu
Maraknya arisan online berujungan investasi bodong, Advokat Hukum Sutarto sebut lebih baik adakan surat perjanjian terlebih dahulu, Senin (28/12/2
Penulis: Shella Latifa A
Editor: Daryono
Kedua, masyarakat yang menjadi korban bisa langsung melaporkan ke pihak berwajib.
"Yang kedua, laporkan ke polisi, ini sudah lari ke penipuan dan penggelapan," ujar advokat ini.
Setelah, hakim pengadilan sudah memutus kasus itu dengan kekuatan hukum tetap, anggota yang dirugikan bia meminta ganti rugi.
Baca juga: Diduga Tertipu Investasi Bodong, Uang Rp 60 Juta Wanita Medan Ini Menguap
Baca juga: Istri Polisi di Kaltim Jadi Tersangka Investasi Bodong, Modusnya Janjikan Keuntungan Besar
Ganti rugi ini nantinya diajukan dengan gugatan perdata.
"Anggota itu bisa dapat mengajukan gugatan secara perdata untuk minta ganti rugi," ucap Sutarto.
Sutarto berharap pihak legislatif pemerintah menegaskan ancaman pidana yang maksimal terkait kasus arisan online.
"Kita harapkan nanti kepada DPR RI tentang arisan online dan investasi bodong ini dipertegas di dalam RUU KUHP dengan ancaman hukuman yang maksimal," ujarnya.
(Tribunnews.com/Shella)