Balada Rizieq Shihab Pulang dari Arab Berujung Ditangkap
Rizieq dikenakan sanksi denda Rp 50 juta. Sementara di pihak kepolisian ia dijerat Pasal 160 KUHP tentang menghasut masyarakat
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM -- Muhammad Rizieq Shihab menjadi sosok yang hangat diberitakan pada 2020. Sosok pimpinan Front Pembela Islam (FPI) ini akhirnya pulang setelah 3,5 tahun di Arab.
Namun, kepulangannya malah membuat problema baru soal kasus kerumunan di tengah pandemi Covid-19.
Kala itu, foto Rizieq di dalam pesawat tersebar di sosial media. Memperlihatkan dirinya tengah duduk bersama pengikutnya mengenakan kacamata dan masker.
Ia terbang dari Arab pada Senin (9/11). Tiba di Bandara Soekarno-Hatta keesokan harinya.
Kepulangan Rizieq disambut oleh ribuan pengikutnya. Membuat jalur ke Bandara Soetta padat.
Baca juga: Choirul Anam: Komnas HAM tidak Pernah Menemukan Rumah Tempat Penyiksaan Pengawal Rizieq Shihab
Kemacetan tak terhindarkan. Jadwal penerbangan kacau balau. Kerumunan masih terjadi hingga Rizieq sampai di kediaman, Petamburan, Jakarta.
Rizieq langsung menyiapkan rentetan agenda. Dua di antaranya dipersoalkan oleh pihak kepolisian. Lantaran terjadi kerumunan di tengah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta.
Baca juga: Penyidik Bareskrim Datangi Sel Rizieq Shihab di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya
Yakni saat diadakan acara pernikahan putri Rizieq di Petamburan, Jakarta, sekaligus acara Maulid Nabi.
Kerumunan tak terhindarkan. Masyarakat melalui sosial media membahas persoalan ini, hingga menjadi sorotan publik.
Oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Rizieq dikenakan sanksi denda Rp 50 juta. Sementara di pihak kepolisian ia dijerat Pasal 160 KUHP tentang menghasut masyarakat supaya melakukan perbuatan pidana sehingga terjadi kedaruratan kesehatan di masyarakat. Ia terancam hukuman penjara selama 6 tahun.
Rizieq sempat meminta maaf karena telah beberapa kali menciptakan kerumunan di tengah pandemi virus corona Covid-19.
Permintaan maaf itu ia sampaikan pada Rabu (2/12), lebih dari dua pekan setelah kerumunan tercipta.
Baca juga: Pesan Rizieq Shihab Setelah Ditetapkan Menjadi Tersangka Kasus Kerumunan Massa di Megamendung Bogor
"Saya meminta maaf kepada seluruh masyarakat, di bandara, di Petamburan, Tebet dan Megamendung terjadi penumpukan yang tidak terkendali," ujar Rizieq dalam reuni 212 daring yang ditayangkan di Youtube Front TV.
Rizieq mengatakan berbagai kerumunan itu tercipta di luar keinginannya.
"Sekali lagi saya minta maaf apabila kerumunan-kerumunan tadi membuat keresahan atau membuat tidak nyaman atau sudah melakukan pelanggaran, itu di luar keinginan, dan tanpa kesengajaan," tuturnya.
Nasi telah menjadi bubur. Kerumunan yang terjadi di sejumlah agenda Rizieq itu tetap diusut oleh pihak kepolisian. Sejumlah pihak dimintai keterangan atau klarifikasi terkait kasus Rizieq di Petamburan.
Satu di antaranya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Irjen Pol Nana Sudjana dicopot dari Kapolda Metro Jaya. Bayu Meghantara juga sama, ia dicopot dari jabatan sebagai Wali Kota Jakarta Pusat.
Kasus kerumunan yang kedua, saat Rizieq berkunjung ke Megamendung, Bogor, Jawa Barat, 13 November 2020. Riziea datang ke Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markas Syariah Dewan Pimpinan Pusat FPI guna melaksanakan salat Jumat berjamaah sekaligus peletakan batu pertama pembangunan masjid.
Kedatangan Rizieq disambut ribuan simpatisan. Kerumunan tak terhindarkan. Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil hingga Bupati Bogor Ade Yasin pun dimintai keterangannya oleh polisi.
Pada Rabu, 23 Desember 2020, Rizieq Shihab kembali ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus kerumunan di Megamendung, Jawa Barat.
Rizieq Shihab kemudian resmi ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya sejak Minggu (12/12) selama 20 hari ke depan terhitung dari 12 Desember 2020. Selain Rizieq, beberapa pengikutnya juga terseret dalam kasus di pihak kepolisian.
Berikut daftar pengikut Rizieq yang tengah berkasus:
1. Haris Ubaidillah, Ketua Panitia acara Maulid Nabi dan Pernikahan Putri Habib Rizieq. Haris dijadikan tersangka dan dijerat dengan Pasal 93 UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
2. Ali bin Alwi Alatas yang bertindak sebagai Sekretaris Panitia. Ali dijadikan tersangka di Polda Metro Jaya dan dikenakan Pasal 93 UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
3. Maman Suryadi yang merupakan Panglima LPI sekaligus Penanggung Jawab Keamanan Acara. Maman menjadi tersangka dengan jeratan Pasal 93 UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
4. Ahmad Sobri, Ketua Umum DPP FPI dan berperan sebagai Penanggung Jawab Acara Maulid Nabi dan Pernikahan Putri Habib Rizieq.
Sobri dijadikan tersangka dengan Pasal 93 UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
5. Habib Idrus berperan sebagai Kepala Seksi Acara Maulid Nabi dan Pernikahan Putri Rizieq. Idrus ditetapkan tersangka karena melanggar Pasal 93 UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
6. Sekretaris Jenderal (Sekjen) Habib Rizieq Shihab Center (HRS Center) Haikal Hassan. Haikal dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks.
7. Munarman yang diketahui menjabat sebagai Sekretaris Umum FPI. Munarman dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghasutan terkait kasus penyerangan laskar FPI kepada polisi di Tol Jakarta-Cikampek pada Senin (7/12) lalu.
8. Maaher At-Thuwailibi alias Soni Eranata. Salah satu pendakwah yang punya hubungan baik dengan FPI dan Habib Rizieq ditangkap Bareskrim karena menghina Habib Luthfi bin Yahya di media sosial.