Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kaleidoskop 2020 : DPR Sahkan 13 RUU Jadi Undang-Undang, Diwarnai Mikrofon Mati Hingga Unjuk Rasa

Sepanjang 2020, DPR telah mengesahkan 13 RUU menjadi Undang-Undang diwarnai insiden mikrofon mati dan gelombang unjuk rasa.

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Kaleidoskop 2020 : DPR Sahkan 13 RUU Jadi Undang-Undang, Diwarnai Mikrofon Mati Hingga Unjuk Rasa
Tribunnews.com
Gedung DPR RI di Senayan, Jakarta. 

"Kawan-kawan, kalau mau dihargai tolong menghar...," tanda mikrofon dimatikan berbunyi, suara Irwan pun hilang.

"Sudah dibahas di rapat kerja, rapat panja, rapat timmus, dan rapat timsin yang ada perwakilan Demokrat," kata Azis mengakhiri kesempatan Irwan. 

Adapun 13 RUU Prolegnas Prioritas 2020 yang rampung disahkan menjadi undang-undang sepanjang tahun ini, di antaranya : 

1. RUU tentang Pengesahan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia - Australia (Indonesia-Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement).

2. RUU tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Sistem Keuangan menjadi Undang-Undang.

3. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

4. Rancangan Undang-Undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Wali kota Menjadi Undang-Undang.

Berita Rekomendasi

5. Rancangan Undang-Undang tentang Pengesahan Perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana Antara Republik Indonesia dan Konfederasi Swiss (Treaty on Mutual Legal Assistance in Criminal Matters between the Republic of Indonesia and the Swiss Confederation).

6. Rancangan Undang-Undang tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah RI dan Kabinet Menteri Ukraina tentang Kerjasama dalam Bidang Pertahanan (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Cabinet of Ministers of Ukraine on Cooperation in the Field of Defence).

Baca juga: Jelang Pembelajaran Tatap Muka, Komisi X DPR: Pemda Harus Hati-Hati

Baca juga: Baleg DPR Segera Bahas Draf RUU Pemilu yang Diajukan Komisi II

7. RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.

8. Rancangan Undang-Undang tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2019.

9. RUU tentang Bea Materai.

10. Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021.

11. Rancangan Undang-Undang tentang Cipta Lapangan Kerja (Dalam Surpres berjudul Rancangan Undang-Undang tentang Cipta Kerja ) (Omnibus Law).

12. Rancangan Undang-Undang tentang Pengesahan Protocol to Implement the Seventh Package of Commitments on Financial Service under the ASEAN Framework Agreement.

13. Rancangan Undang-Undang tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Swedia tentang Kerja Sama dalam Bidang Pertahanan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas