Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemendagri Respon Penundaan FIFA U-20 World Cup 2021

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Muhammad Hudori menyampaikan empat poin penting terkait penundaan FIFA U-20 World Cup 2021 ke Tahun 2023. 

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Kemendagri Respon Penundaan FIFA U-20 World Cup 2021
Dok Kemendagri
Sekjen Kemendagri, Muhammad Hudori 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) merespon penundaan penyelenggaraan FIFA U-20 World Cup 2021 ke Tahun 2023. 

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Muhammad Hudori menyampaikan sejumlah poin penting terkait penundaan selama dua tahun itu.

Hal itu disampaikannya saat mewakili Mendagri memenuhi Undangan Kemenko PMK pada Rakor Tingkat Menteri tentang Penundaan Penyelenggaraan FIFA U-20 World Cup 2021 secara daring dari Ruang Rapat Sekjen, Jakarta, Senin (28/12/2020). 

"Kami sependapat dengan Pak Menpora ini perlu ada semacam surat dari FIFA kepada kita yaitu sebagai dasar penyusunan peraturan secara resmi, ini sebagaimana juga beberapa hari yang lalu ini Pak Menpora ada pemunduran juga, jadi ini nanti sebagai dasar pemerintah pusat tentang penundaan penyelenggaraan FIFA, ini penting," kata Hudori.

Baca juga: Menpora Minta PSSI Koordinasi Dengan FIFA Agar Kirim Surat Pembatalan Secara Resmi

Menurut Hudori diperlukan juga peningkatan kualitas dan kapasitas pada venue olahraga. 

Untuk itu renovasi pembangunan fasilitas olahraga dapat terus dilanjutkan meskipun ada penundaan penyelenggaraan event internasional tersebut ke Tahun 2023. 

"Kedua, bagi daerah yang sudah melaksanakan kegiatan renovasi, ini saran kami untuk melakukan peningkatan kualitas dan kapasitas venue olahraga, kami kira dapat terus melanjutkan pembangunannya, meskipun ada penundaan penyelenggaraan piala dunia U-20 Tahun 2021. Karena prinsipnya olahraga ini dapat digunakan untuk event-event olahraga selain piala dunia 2021," jelasnya. 

Berita Rekomendasi

Hudori mengingatkan agar pemerintah daerah (Pemda) dapat menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2021 dan dokumen anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) untuk mendukung penyelenggaraan FIFA U-20 World Cup sesuai ketentuan yang sudah diatur dalam Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. 

"Ketiga, saran kami adalah bagi daerah yang sudah mempersiapkan dukungan penyelenggaraan FIFA U-20 Tahun 2021 dalam dokumen rencana kerja pemerintah daerah karena ini menyangkut kepada pemda, terutama untuk Tahun 2021. Dalam dokumen rencana kerja, RKPD 2021 dan dokumen APBD, maka ini juga perlu dilakukan perubahan atau penyesuaian sesuai dengan ketentuan," ujarnya. 

Baca juga: FIFA Batalkan Piala Dunia U-20 2021, Peluang Timnas U-19 Malaysia Sirna untuk Bisa Tampil

Sekjen Hudori juga mengingatkan untuk menjaga transparansi dalam penggunaan anggaran saat melakukan renovasi fasilitas atau venue olahraga. 

Menurutnya, transparansi dapat dilakukan dengan saling berkoordinasi kepada pihak-pihak yang bersangkutan seperti Inspektorat atau APIP, BPK, dan BPKP. 

Dengan demikian, diharapkan penyelewengan dapat terhindari dan semua pengelolaan keuangan dapat dilakukan sesuai dengan aturan yang ada. 

"Keempat, ini yang terkait dengan anggaran juga, pemerintah daerah ini dapat melakukan serangkaian persiapan ini secara maksimal dan ini telah menelan biaya merenovasi sejumlah stadion yang disiapkan sebagai venue," kata Hudori. 

"Sebagai bentuk transparansi, ini dibutuhkan satu bentuk transparansi dan akuntabilitas, maka pemda dapat mereview kembali anggaran dan juga dapat dilakukan koordinasi," lanjutnya. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas