Komisi III DPR Sebut Harun Masiku Jadi PR KPK di Tahun 2021
Di luar kasus Harun yang masih buron, Taufik menilai kinerja KPK sepanjang 2020 sudah cukup baik.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Nasional Demokrat Taufik Basari menyatakan belum tertangkapnya eks calon legislatif asal PDIP Harun Masiku jadi pekerjaan rumah bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di tahun mendatang.
Harun Masiku ialah tersangka kasus suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 yang telah masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak Januari 2020.
Baca juga: Kaleidoskop 2020: Sejumlah Buronan KPK Ditangkap, Harun Masiku Masih Misteri
"Ini harus menjadi PR, jadi pekerjaan rumah KPK untuk di tahun 2021 untuk terus mengejar di manakah Harun Masiku dan kalau bisa menangkapnya itu tentu akan pulih kembali kepercayaan publik," kata Taufik dalam sebuah diskusi yang disiarkan akun Youtube Biznews TV, Selasa (29/12/2020).
Di luar kasus Harun yang masih buron, Taufik menilai kinerja KPK sepanjang 2020 sudah cukup baik.
Ia mengatakan, pada awal 2020 KPK fokus membangun sistem pencegahan, terlebih dengan terjadinya pandemi Covid-19 yang penanganannya memakan anggaran berjumlah besar.
Namun, kata Taufik, proses hukum yang ditangani KPK satu per satu juga diselesaikan bahkan KPK pun mampu menangkap menteri di penghujung 2020.
Baca juga: Apresiasi Kerja KPK soal Penangkapan Edhy Prabowo, Fadli Zon: Semoga Bisa Temukan Harun Masiku
Menurut Taufik, kinerja KPK tersebut sekaligus menjawab keraguan publik terhadap KPK yang dianggap telah dilemahkan imbas revisi UU KPK pada 2019 lalu.
"Tahun 2020 ini adalah waktu di mana KPK harus bisa membuktikan bahwa dugaan-dugaan tuduhan-tuduhan bahwa KPK dilemahkan, bahwa KPK tidak bekerja, bahwa KPK itu mati suri, dan sebagainya, itu keliru. Nah inilah yang menurut saya sudah cukup berhasil ditunjukkan oleh KPK," ujar Taufik.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.