Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemerintah Batasi Peluang Guru untuk Menjadi PNS

Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) membatasi akses guru menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Pemerintah Batasi Peluang Guru untuk Menjadi PNS
Tribunnews.com/Chaerul Umam
Konferensi pers virtual Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengenai Catatan Akhir Tahun 2020, Selasa (29/12/2020). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) membatasi akses guru menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Pelaksana tugas (Plt) Deputi bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian PANRB Teguh Widjinarko mengatakan, seleksi penerimaan guru akan dibuka lebar lewat jalur Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK).  

"Kemungkinan guru untuk menjadi PNS itu kecil sehingga kemungkinan lowongan-lowongan untuk guru PNS juga akan kita batasi," katanya dalam konferensi pers virtual mengenai Catatan Akhir Tahun 2020, Selasa (29/12/2020).

Baca juga: Rekrutmen CPNS 2021 Dibuka Bulan April, Ini Berkas yang Harus Disiapkan, Akses sscn.bkn.go.id

Sementara iti, guru yang sudah berstatus PPPK diperbolehkan melamar menjadi PNS.

Syaratnya, guru PPPK memenuhi persyaratan guru yang dicari, mulai dari usia hingga kualifikasi mumpuni.

"Artinya guru-guru PPPK yang sudah terikat PPPK tetapi masih bisa ikut seleksi CPNS, artinya di bawah 35 tahun dan memiliki kualifikasi yang sesuai, bisa saja melamar menjadi PNS," ujarnya.

Hal senada disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Bima Haria Wibisana.

Berita Rekomendasi

Bima mengatakan, kedepannya kemungkinan pemerintah hanya akan menerima guru dengan status PPPK.

"Sementara ini, Bapak Menpan (Tjahjo Kumolo), Bapak Mendikbud (Nadiem Makarim) dan kami sementara ini sepakat bahwa untuk guru itu akan beralih menjadi PPPK," ujarnya.

"Jadi bukan CPNS lagi. Kedepan mungkin kami tidak akan menerima guru dengan status CPNS  tapi pegawai pemerintahan dengan perjanjian kerja," imbuhnya.

Bima menjelaskan alasan bahwa selama ini guru yang lolos melalui CPNS banyak yang mengajukan pindah tugas setelah 4 hingga 5 tahun bertugas.

Hal itu membuat persoalan pemerataan tenaga pengajar tak kunjung selesai.

"Kenapa? kalau CPNS setelah mereka bertugas 4 sampai 5 tahun biasanya mereka ingin pindah lokasi dan itu menghancurkan sistem distribusi guru secara nasional," ujarnya.

"20 tahun kami berusaha menyelesaikan itu tapi tidak selesai dengan sistem PNS. Jadi ke depan sistem ini akan diubah menjadi PPPK," pungkas dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas