Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi: Gisel Mengakui sebagai Pemeran Video Asusila, Dibuat di Medan Tahun 2017 bersama MYD

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, mengungkapkan artis Gisella Anastasia telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus video asusila.

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Ayu Miftakhul Husna
zoom-in Polisi: Gisel Mengakui sebagai Pemeran Video Asusila, Dibuat di Medan Tahun 2017 bersama MYD
Wartakota
Penyanyi dan pemain film Gisella Anastasia saat menyambangi Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (23/12/2020). 

TRIBUNNEWS.COM - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, mengungkapkan artis Gisella Anastasia atau Gisel telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus video asusila yang beredar di jagat maya.

Yusri menyebut Gisel telah mengakui jika dirinya merupakan pemeran video asusila tersebut bersama laki-laki berinisial MYD.

"Saudari GA mengakui, dikuatkan lagi dengan ahli forensik, ahli IT yang ada, saudari GA dan saudara MYD mengakui bahwa memang itu yang ada di video tersebut yang beredar di media sosial, adalah dirinya sendiri," ungkap Yusri dalam konferensi pers, Selasa (29/12/2020) dikutip dari YouTube KH Entertainment.

Yusri mengungkapkan video tersebut diakui pelaku dibuat sekira tahun 2017, lalu.

"Dia mengakui, yang terjadi sekitar 2017 di salah satu hotel di Medan," ungkap Yusri.

Baca juga: Ditetapkan Sebagai Tersangka, Gisella Anastasia Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Yusri juga menyebut sebelumnya tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap GA dan MYD.

"Sudah dilakukan pemeriksaan, kemudian ada pengumpulan alat-alat bukti lain, seperti bukti petunjuk, bukti dari saksi ahli, juga keterangan dari si saudari GA dan saudara MYD," ungkap Yusri.

Berita Rekomendasi

"Kemudian sekarang ini hasil gelar perkara kemarin sore, menaikkan status yang tadinya saksi dari saudari GA dan saudara MYD, sebagai tersangka," kata Yusri.

Adapun GA dan MYD disangkakakn Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 UU No 44 tentang Pornografi.

"Tindak lanjut ke depan kita akan memanggil kembali saudari GA dan saudara MYD," ujarnya.

"Ancaman hukuman paling rendah 6 bulan, paling lama 12 tahun," ungkap Yusri.

(Tribunnews.com/Gilang Putranto)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas