Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini Pesan Rizieq Shihab Setelah FPI Dinyatakan Terlarang oleh Pemerintah

Sugito Atmo Prawiro mengungkap pesan pimpinan FPI Muhammad Rizieq Shihab (MRS) setelah FPI dinyatakan terlarang oleh pemerintah.

Penulis: Reza Deni
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Ini Pesan Rizieq Shihab Setelah FPI Dinyatakan Terlarang oleh Pemerintah
Kompas.com/Sonya Teresa
Rizieq Shihab tiba di Polda Metro Jaya pada Sabtu (12/12/2020). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Ketua Tim Bantuan Hukum Front Pembela Islam (FPI) Sugito Atmo Prawiro mengungkap pesan pimpinan FPI Muhammad Rizieq Shihab (MRS) setelah FPI dinyatakan terlarang oleh pemerintah.

"Tidak masalah. Nanti kita gugat secara hukum karena ini sudah proses hukum, kita akan mem-PTUN-kan terhadap keputusan tersebut," kata Sugito di Petamburan, Jakarta Pusat, Rabu (30/12/2020).

Dirinya mengaku tak tahu apa-apa soal peristiwa hari ini saat atribut FPI dicopot oleh aparat TNI-Polri.

"Saya juga barusan dari Polda Metro Jaya, makanya kita ke sini," katanya .

Pihaknya saat ini tengah menyusun langkah-langkah untuk mempersiapkan gugatan PTUN.

"Iya secepatnya. Nanti kami diskusikan dulu dengan pengurus DPP. karena jangan dipersulit sebagai kuasa hukum," pungkasnya.

Baca juga: Pembubaran FPI Disorot Media Asing, Sebut Organisasi Pimpinan Rizieq Shihab Garis Keras di Judul

Sebelumnya, pemerintah telah menyatakan membubarkan dan menghentikan seluruh kegiatan organisasi masyarakat Front Pembela Islam (FPI) pada hari ini, Rabu (30/12/2020)

BERITA TERKAIT

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyatakan pembubaran dan pelarangan kegiatan tersebut karena FPI meski sejak tanggal 21 Juni tahun 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas tetapi sebagai organisasi FPI tetap melakukan aktifitas yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentantan dengan hukum.

Mahfud mencontohkan kegiatan tersebur di antaranya tindak kekerasan, sweeping atau razia secara sepihak, provokasi dan sebagainya.

"Berdasarkan peraturan perundang-undangan dan putusan MK nomor 82/PUU11/2013 tertanggal 23 Desember tahun 2014 pemerintah melarang aktifitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempuntai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa," kata Mahfud saat konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam Jakarta Pusat pada Rabu (30/12/2020).

Mahfud berpesan kepada aparat pemerintah di pusat dan daerah untuk menolak seluruh kegiatan yang mengatasnamakan FPI terhitung dari hari ini. 

"Pelarangan kegiatan FPI ini dituangkan dalam keputusan bersama enam pejabat tertinggi di Kementerian dan Lembaga yakni Menteri Dalam Negeri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala BNPT," kata Mahfud. 

Dalam kesempatan tersebut hadir pula Menkumham Yasonna H Laoly, Mendagri Tito Karnavian, Kepala KSP Jenseral TNI (Purn) Moeldoko, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Menkominfo Johny G Plate, Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis, Kepala BIN Budi Gunawan, Kepala PPATK Dian Ediana Rae, Kepala BNPT Komjen Pol Boy Rafli Amar, Wamenkumham Eddy Hiariej, dan Sesmenko Polhukam Letjen TNI Tri Soewandono.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas