Kemlu: DK PBB Sahkan Resolusi Penanggulangan Terorisme
DK PBB Sahkan Resolusi Penanggulangan Terorisme yang diprakarsai oleh Indonesia dan AS, resolusi itu disahkan pada Selasa (29/12/2020).
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Keamanan (DK) PBB telah mengesahkan secara konsensus Resolusi 2560 mengenai perbaikan metode kerja Komite Sanksi 1267 berkaitan dengan penanggulangan terorisme yang diprakarsai oleh Indonesia dan AS.
Resolusi tersebut disahkan pada Selasa (29/12/2020) dalam sidang DK PBB yang terakhir di tahun 2020.
“Melalui adopsi Resolusi ini, Indonesia menjadi negara anggota tidak tetap DK PBB pertama yang berhasil mendorong pengesahan Resolusi terkait Komite Sanksi DK PBB dalam bidang penanggulangan terorisme,” kata Menteri Luar Negeri Retno Marsudi dalam keterangannya.
Baca juga: Kaleidoskop 2020: 18 Tahun Buron, Pembuat Bom Bali Ditangkap
Komite Sanksi 1267 adalah badan subsider DK PBB yang bertanggung jawab menetapkan dan mengawasi implementasi sanksi terhadap individu dan entitas yang berafiliasi dengan kelompok ISIL/Da’esh dan Al-Qaeda.
Selama dua tahun keanggotaan Tidak Tetap di DK PBB, Indonesia mendapat kepercayaan untuk memimpin 3 Badan Subsider DK PBB yaitu Komite Sanksi 1267, Komite Sanksi Afghanistan (1988) serta Komite non-proliferasi senjata masal (1540).
"Kepemimpinan Indonesia di ketiga Komite Sanksi tersebut memperoleh apresiasi tidak hanya dari anggota DK PBB, namun juga dari negara anggota dan badan-badan PBB terkait," kata Retno.
Baca juga: Wagub DKI Dukung WNA Dilarang Masuk Indonesia, Wali Kota Airin Sampaikan Terima Kasih pada Menlu
Menlu mengatakan melalui kepemimpinan Indonesia, Komite Sanksi telah berhasil meningkatkan profilnya, menjaga kredibilitas dan kesatuan anggotanya.
Hal ini tidak terlepas dari peran signifikan Indonesia yang selalu memfasilitasi dan menjembatani berbagai perbedaan, termasuk mendorong konsensus dalam berbagai pengambilan keputusan sulit.
“Pengesahan resolusi ini merupakan kado akhir tahun diplomasi Indonesia sekaligus menandai berakhirnya keanggotaan Indonesia di DK PBB sejak tahun 2019”, tutup Menlu Retno.
Baca juga: Perbatasan Ditutup Sementara, Sandi Mengaku Sudah Dapat Update dari Menlu
Selama keanggotaan tidak tetap di DK PBB periode 2019-2020, Indonesia telah memprakarsai dua resolusi penting DK PBB.
Di antaranya resolusi 2538 terkait perempuan dalam misi perdamaian PBB dan resolusi 2560 terkait dengan perbaikan metode kerja Komite Sanksi 1267.
Menlu berujar dukungan dari seluruh negara anggota DK PBB merupakan refleksi kepercayaan dan pengakuan terhadap pengalaman dan rekam jejak Indonesia dalam penanggulangan terorisme, khususnya sebagai Ketua Komite Sanksi 1267, selama dua tahun terakhir ini.
“Resolusi ini juga sekaligus menutup keanggotaan tidak tetap Indonesia pada DK PBB untuk periode 2019-2020,” kata Menlu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.