KPK Tuntaskan Penyidikan Mantan Bos Garuda Indonesia, Hadinoto Soedigno
Hadinoto segera diadili sebagai terdakwa kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan penyidikan eks Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia Hadinoto Soedigno.
Hadinoto segera diadili sebagai terdakwa kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C di PT Garuda Indonesia dan kasus dugaan pencucian uang.
"Hari ini (30/12/2020) tim penyidik KPK melaksanakan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) tersangka HS (Hadinoto Soedigno) kepada tim JPU, dimana sebelumnya berkas perkara telah dinyatakan lengkap," kata Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangannya, Rabu (30/12/2020).
Baca juga: KPK Dalami Peran Hadinoto Soedigno Terkait Pengadaan Pesawat di PT Garuda Indonesia
Ali bilang, penahanan terhadap Hadinoto selanjutnya menjadi kewenangan jaksa penuntut umum dan dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 30 Desember 2020 sampai dengan 18 Januari 202, di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.
Baca juga: KPK Jemput Paksa Hadinoto Soedigno di Rumahnya, Tersangka Kasus Suap di PT Garuda Indonesia
"Dalam waktu 14 hari kerja, tim JPU menyusun surat dakwaan dan segera melimpahkan berkas perkaranya ke PN Tipikor. Persidangan diagendakan di PN Tipikor Jakarta Pusat," kata Ali.
Ali menambahkan, selama proses penyidikan, telah diperiksa 60 orang saksi untuk Hadinoto dari berbagai unsur, di antaranya pihak internal pada PT Garuda Indonesia.
Kasus yang menjerat Hadinoto merupakan pengembangan kasus serupa yang menjerat mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar dan pendiri PT Mugi Rekso Abadi (MRA) sekaligus Beneficial Owner Connaught International Pte Ltd, Soetikno Soedarjo.
Dalam kasus dugaan suap, Hadinoto diduga menerima suap dari Soetikno Soedarjo senilai 2,3 juta dolar AS dan 477.000 euro yang dikirim ke rekening Hadinoto di Singapura.
Suap itu diberikan lantaran Hadinoto bersama-sama Emirsyah Satar telah membantu Soetikno mendapatkan kontrak antara PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk dengan empat pabrikan pesawat, yakni Rolls-Royce, Airbus, ATR dan Bombardier.
Setelah menerima uang suap dari Soetikno, Hadinoto diduga menarik uang yang diterimanya tersebut secara tunai dan mengirimkannya ke sejumlah rekening, termasuk rekening istri dan anaknya serta rekening investasi di Singapura.
Tindakan tersebut diduga dilakukan Hadinoto untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul uang suap yang diterimanya dari Soetikno untuk menghindari pengawasan otoritas berwenang baik di Singapura maupun Indonesia.
Atas tindakan tersebut, KPK pun menetapkan Hadinoto sebagai tersangka kasus dugaan pencucian uang.
Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Hadinoto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara untuk kasus dugaan pencucian uang, Hadinoto dijerat dengan Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan atau Passal 5 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.