Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Menko PMK: Pemerintah Lakukan Pematangan Pemutakhiran DTKS

Lalu penyiapan kuesioner, penyusunan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis, dan organisasi pendataan di lapangan.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Menko PMK: Pemerintah Lakukan Pematangan Pemutakhiran DTKS
Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S
Muhadjir Effendy 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan pemerintah sedang melakukan persiapan pemutakhiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dilakukan pada 2021.

Menurutnya, pandemi menjadi momentum untuk menyediakan DTKS yang lebih baik, berkualitas, dan lebih akurat.

"Termasuk tambahan data-data baru yang didapat akibat pandemi Covid-19. Sehingga kesalahan eksklusi error dan inklusi error bisa segera diatasi," ujar Muhadjir melalui keterangan tertulis, Rabu (30/12/2020).

Baca juga: Muhadjir Effendy Akui Banyak Permasalahan Pembangunan SDM yang Terabaikan Akibat Covid-19

Inclusion error adalah orang yang tidak berhak menerima manfaat tetapi masuk database. Sementara, exclusion error adalah orang yang berhak menerima manfaat tetapi tidak masuk di database sebagai penerima manfaat.

Muhadjir membeberkan persiapan pemutakhiran DTKS telah dilakukan pemerintah.

Baca juga: BST Rp 300 Ribu Diperpanjang Kemensos pada 2021, Cek Penerima Bansos di dtks.kemensos.go.id

Langkah tersebut diantaranya adalah penyiapan data prelist (data dasar pencetakan formulir kegiatan Verifikasi dan Validasi dengan satuan Rumah Tangga), proxy mean testing/PMT (metode statistik yang digunakan untuk melakukan pemeringkatan kesejahteraan).

Berita Rekomendasi

Lalu penyiapan kuesioner, penyusunan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis, dan organisasi pendataan di lapangan.

"Dalam kaitannya dengan DTKS ini tentu saja yang jadi ujung tombak dari pelaksanaan adalah Kementerian Sosial bersama Badan Pusat Statistik (BPS). Kewenangan penuh di tangan Kemensos bagaimana pelaksanaan pemutakhiran data bisa terlaksana dengan baik," jelas Muhadjir.

Baca juga: Pemerintah Akan Salurkan Bansos Mulai 4 Januari 2021, Dilarang Gunakan Dana Bantuan untuk Beli Rokok

Metodologi pemeringkatan dan penelitian data DTKS, menurut Muhadjir, harus jelas dan disosialisasikan sampai ke pemerintah daerah.

Dirinya meminta agar Kemensos dapat berkoordinasi dengan pemerintah daerah serta kementerian dan lembaga yang berkaitan dengan DTKS seperti BPS, Bappenas, TNP2K, Kemendagri, Kemendesa PDTT, Kemenkop UKM, BKKBN untuk merancang pemutakhiran data.

"Selain itu, keterlibatan Pemerintah Daerah untuk meningkatkan ownership (terhadap program dan kegiatan daerah) sangat diperlukan, dan peningkatan kapasitas untuk mereka yang menjadi petugas operator dari data yang kita susun," ungkap Muhadjir.

Pemutakhiran data yang dilakukan, menurut Muhadjir, akan menghasilkan satu data yang lebih komprehensif dan multi aspek.

Sesuai dengan kepentingan dari berbagai kementerian dan lembaga dengan satu sumber data yang sama yaitu rumah tangga dan individu berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas