Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ormas MKGR Dukung Keputusan Pemerintah Bubarkan FPI

Menurut Ketua Ormas MKGR, pelarangan FPI menjadi bukti negara hadir dalam setiap sendi kehidupan berbangsa dan bernegara.

Editor: Content Writer
zoom-in Ormas MKGR Dukung Keputusan Pemerintah Bubarkan FPI
Istimewa
Ketua Ormas MKGR Adies Kadir. 

TRIBUNNEWS.COM – Keputusan pemerintah membubarkan organisasi Front Pembela Islam (FPI) didukung penuh oleh Ormas MKGR. Sejak 30 Desember 2020, semua bentuk kegiatan, atribut serta simbol organisasi tersebut dilarang di wilayah hukum NKRI.

“Kami mendukung dan mengapresiasi keputusan pemerintah membubarkan FPI. Ormas MKGR siap membantu penegakan hukum yang dilakukan oleh TNI dan Polri dalam menjalankan keputusan pemerintah tersebut,” kata Ketua Ormas MKGR Adies Kadir.

Menurut Adies, keputusan tegas pemerintah yang tertuang dalam Surat Keputusan Bersama enam Kementerian/Lembaga ini menjadi bukti negara hadir dalam setiap sendi kehidupan berbangsa dan bernegara.

“Keputusan tegas ini juga membuat masyarakat merasa lega sekaligus merasakan kehadiran negara,” ungkap Wakil Ketua Komisi III DPR RI itu.

Adies juga meminta kepada warga masyarakat untuk mematuhi keputusan pemerintah tersebut. Adies juga menghimbau agar masyarakat turut aktif melaporkan segala bentuk kegiatan Ormas yg tidak sesuai dengan peraturan perundang2 an serta meresahkan masyarakat kepada aparat penegak hukum.

Masyarakat ingin pemerintah bersikap tegas terhadap Ormas-ormas yang sering memprovokasi dan mengancam kesatuan dan persatuan bangsa.

“Indonesia adalah negara hukum. Segala sesuatu ada aturan yang jelas termasuk pemasangan atribut seperti spanduk atau baliho. Kami mendukung penertiban semua bentuk atribut yang bermaksud memecah belah persatuan bangsa,” kata Adies.

Berita Rekomendasi

Begitu pula Anggaran Dasar Ormas tidak boleh bertentangan dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, yang dinilai memiliki anggaran dasar yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.

“Untuk menjaga eksistensi ideologi Pancasila, UUD 1945 serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang Bhinneka Tunggal Ika, maka setiap organisasi yang bertentangan dengan itu maka harus dibubarkan,” tambah Adies.

Di tengah pandemi Covid 19 ini, masyarakat ingin tenang. Pemerintah juga ingin berkonsentrasi memulihkan perekonomi negara kita. “Saya harap seluruh elemen masyarakat dapat konsentrasi utk melewati masa pandemi covid 19 ini, tanpa ada ganguan-gangguan yg meresahkan masyarakat”, pungkas Adies. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas