Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemerintah: Laporkan Jika Melihat Atribut FPI Masih Digunakan

Pemerintah juga meminta kepada masyarakat supaya tidak terpengaruh dan terlibat dalam kegiatan yang membawa penggunaan simbol FPI.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Pemerintah: Laporkan Jika Melihat Atribut FPI Masih Digunakan
Tangkap Layar Kompas TV
Mahfud MD didampingi sejumlah pejabat tinggi negara dalam konferensi pers penghentian seluruh kegiatan Front Pembela Islam (FPI), Rabu (30/12/2020). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah meminta masyarakat untuk melaporkan kepada aparat penegak hukum apabila menemukan adanya penggunaan simbol maupun atribut Front Pembela Islam ( FPI).

Hal itu menyusul keputusan pemerintah membubarkan dan melarang kegiatan FPI sebagai organisasi masyarakat (ormas).

Pelarangan kegiatan FPI dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) enam menteri yang dibacakan Wakil Menteri Hukum dan HAM ( Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiriaej.

"(Meminta kepada masyarakat) untuk melaporkan kepada aparat penegak hukum setiap kegiatan penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam," ujar Eddy dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (30/12/2020).

Pemerintah juga meminta kepada masyarakat supaya tidak terpengaruh dan terlibat dalam kegiatan yang membawa penggunaan simbol maupun atribut FPI.

Adapun enam menteri yang menandatangani keputusan pembubaran dan pelarangan kegiatan FPI ini adalah Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Menterian Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate.

Kemudian, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Boy Rafly Amar.

Baca juga: 7 Poin SKB 6 Menteri yang Tetapkan FPI Sebagai Organisasi Terlarang

Berita Rekomendasi

Mereka menandatangani keputusan bersama dengan nomor 220-4780 Tahun 2020, Nomor M.HH-14.HH.05.05 Tahun 2020, Nomor 690 Tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020, Nomor KB/3/XII/2020, dan Nomor 320 Tahun 2020.

Keputusan itu mengenai larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan FPI.

Baca juga: FPI Dianggap Bubar sejak 2019 karena Tak Penuhi Syarat Perpanjang SKT Ormas

7 Poin SKB 6 Menteri yang Tetapkan FPI Sebagai Organisasi Terlarang

Pemerintah mengumukan Front Pembela Islam (FPI) sebagai organisasi terlarang di Indonesia melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) enam menteri SKB tentang larangan kegiatan penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan Front Pembela Islam (FPI) pada hari ini Rabu (30/12/2020).

Enam menteri yang menandatangani SKB tersebut antara lain Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Tito Karnavian, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Polisi Idham Azis, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Komjen Pol Boy Rafli Amar.

Setelah Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD memberikan gambaran secara umum terkait pelarangan terhadap FPI, Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharief Hiariej membacakan tujuh poin SKB tersebut.

Baca juga: FPI Dianggap Bubar sejak 2019 karena Tak Penuhi Syarat Perpanjang SKT Ormas

Pertama, kata Edward Omar yang biasa disapa Eddy, pemerintah menyatakan Front Pembela Islam adalah organisasi yang tidak terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan sehingga secara de jure telah bubar sebagai organisasi kemasyarakatan.

Kedua, meski Front Pembela Islam sebagai organisasi kemasyarakatan telah bubar namun pada kenyataannya masih terus melakukan berbagai kegiatan yang mengganggu ketenteraman, ketertiban umum, dan bertentangan dengan hukum.

Baca juga: BREAKING NEWS: Pemerintah Larang Seluruh Kegiatan FPI

"Melarang dilakukannya kegiatan penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam dalam wilayah hukum NKRI," kata Eddy saat konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam Jakarta Pusat pada Rabu (30/12/2020).

Keempat, lanjut Eddy, apabila terjadi pelanggaran sebagaimana diuraikan dalam diktum ketiga di atas, aparat penegak hukum akan menghentikan seluruh kegiatan yang sedang dilaksanakan oleh Front Pembela Islam.

Kelima, kata dia, meminta kepada masyarakat untuk tidak terpengaruh dan terlibat dalam kegiatan penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam dan juga untuk melaporkan kepada aparat penegak hukum setiap kegiatan penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam.

Baca juga: Buntut Datangi Markas FPI di Petamburan, Staf Kedubes Jerman Dicekal, Tak Boleh Lagi ke Indonesia

Keenam, lanjut dia, Kementerian dan Lembaga yang menandatangi Surat Keputusan Bersama ini agar melakukan koordinasi dan memgambil langkah-langkah penegakan hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

"Ketujuh, Keputusan bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2020," kata Eddy.

Nasdem dukung keputusan pemerintah

Fraksi NasDem DPR mendukung langkah pemerintah melarang kegiatan organisasi Front Pembela Islam (FPI) di dalam negeri.

"NasDem mendukung penuh Surat Keputusan Bersama (SKB) enam pejabat negara tentang segala pelarangan kegiatan dan penggunaan simbol atau atribut FPI, yang nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku, serta asas-asas kehidupan bersama lainnya," kata Ketua Fraksi NasDem DPR Ahmad Ali kepada wartawan, Jakarta, Rabu (30/12/2020).

Menurutnya, setelah adanya keputusan tersebut, maka aparatur negara harus bersikap tegas, adil dalam menegakkan hukum, serta sigap menindak setiap potensi yang akan mengganggu ketertiban umum.

"Ini dalam rangka terjaganya eksistensi ideologi dan Negara Republik Indonesia," papar Ali.

Ia pun mengajak seluruh elemen bangsa untuk senantiasa menjaga ketertiban, ketentraman, serta keharmonisan sosial di tengah kehidupan bersama.

Baca juga: BREAKING NEWS: Pemerintah Larang Seluruh Kegiatan FPI

"Fraksi Partai NasDem mengajak seluruh warga bangsa untuk menghidupkan semangat dialog, toleransi, dan gotong royong di tengah kehidupan sosial kita," ucap Anggota Komisi III DPR itu.

Pemerintah menyatakan telah membubarkan dan menghentikan seluruh FPI pada hari ini, Rabu (30/12/2020).

Sebagian artikel ini tayang di Kompas.com dengan judul: Pemerintah Minta Masyarakat Lapor jika Atribut FPI Masih Digunakan 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas