Respons Rizieq Shihab saat Tahu FPI Dilarang secara Hukum, akan Gugat ke PTUN
Rizieq Shihab buka suara terkait pembubaran Front Pembela Islam (FPI) secara hukum.
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab, memberikan tanggapan terkait dihentikannya kegiatan organisasi yang ia pimpin secara hukum.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Bantuan Hukum FPI, Sugito Atmo Prawiro.
Sebelumnya, Sugito langsung melaporkan penghentian kegiatan FPI pada Rizieq, sesaat setelah Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, memberi pengumuman.
"Saya ketemu HRS ( Rizieq) dulu," kata Sugito saat dihubungi, Rabu (30/12/2020), dikutip Tribunnews dari Kompas.com.
Setelah melapor, Sugito menuturkan Rizieq Shihab meminta agar menggugat keputusan pemerintah menghentikan kegiatan FPI secara hukum pada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Baca juga: Apa Itu Legal Standing? Yang Membuat FPI Dianggap Bubar oleh Pemerintah secara Hukum
Baca juga: Pembubaran FPI Disorot Media Asing, Sebut Organisasi Pimpinan Rizieq Shihab Garis Keras di Judul
Pasalnya, kata Sugito, Rizieq menilai penghentian kegiatan FPI bukan merupakan keputusan hukum, melainkan persoalan politik.
“Tanggapan Habib Rizieq, kita gugat saja ke PTUN, ini kan keputusan hukum, tetapi sebenarnya ini persoalan politik,” terang Sugito, dilansir Kompas.com.
Ia pun mengatakan pihaknya akan menghadapi permasalahan penghentian kegiatan FPI.
“Jadi kita hadapi, kita enggak perlu tegang, politik itu tidak selamanya, kekuasaan itu tidak selamanya,” tandasnya.
Diketahui, Mahfud MD mengumumkan kegiatan FPI dihentikan mulai Rabu hari ini.
Dilansir Tribunnews, FPI sudah bubar secara hukum sejak 21 Juni 2019.
"Bahwa FPI sejak 21 Juni 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas, tetapi sebagai organisasi, FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan yang melanggar hukum," ungkap Mahfud MD, dikutip dari Kompas TV.
Mengutip Kompas.com, berdasarkan peraturan perundang-undangan dan putusan MK Nomor 82 PUU Tahun 2013 tertanggal 23 Desember 2014, pemerintah akan melarang dan menghentikan setiap kegiatan FPI.
Pasalnya, FPI kini tak lagi punya legal standing.
"Berdasarkan peraturan perundang-undangan dan sesuai dengan putusan MK Nomor 82 PUU 11 Tahun 2013 tertanggal 23 Desember tahun 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tak lagi mempunyai legal standing," bebernya.
Baca juga: 4 Kejadian yang Menimpa Rizieq Shihab: Ditahan Polisi, SP3 Kasus Chat Dicabut hingga FPI Dibubarkan
Baca juga: FPI Dibubarkan, Pengurus Ungkap Kemungkinan Ganti Nama: Nanti Sambil Jalan
Dilarangnya kegiatan FPI ini telah tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tertanggal 30 Desember 2020 yang ditetapkan oleh enam pejabat tertinggi di kementerian/lembaga.
Yakni Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.
FPI Ganti Nama
Pemerintah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang penghentian dan pelarangan aktivitas Front Pembela Islam (FPI) pada Rabu (30/12/2020) siang.
Tapi hanya beberapa jam pasca SKB terbit, FPI kembali membuat wadah baru.
Wadah baru tersebut hanya berbeda nama tengah dan tetap dengan singkatan yang sama yakni Front Persatuan Islam (FPI).
Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua Sekretaris Umum DPP FPI, Aziz Yanuar.
Nama baru itu kata Aziz Yanuar tidak mengubah struktur FPI.
Tapi hanya sebatas kendaraan perjuangan yang baru.
"Iya, Front Persatuan Islam (FPI). Bukan berubah, itu kendaraan baru," kata Aziz Yanuar kepada wartawan, Rabu petang.
Baca juga: FPI Deklarasikan Nama Baru Front Persatuan Islam, Ini Nama-nama Deklaratornya
Baca juga: Sekretariat FPI di Petamburan III Malam Ini Kosong, Bersih dari Atribut dan Simbol Ormas
Perubahan nama itu juga sudah di deklarasikan oleh kubu FPI pada tempat yang tak diungkapkan.
"Sudah deklarasi barusan. Di suatu tempat di Jakarta," katanya.
Adapun berdasarkan pernyataan pers yang diterima Tribunnews.com, deklarator wadah baru FPI terdiri dari sejumlah nama lama.
Berikut deklarator wadah baru Front Persatuan Islam (FPI):
- Habib Abu Fihir Alattas
- KH. Tb. Abdurrahman Anwar
- KH. Ahmad Sabri Lubis
- H. Munarman
- KH. Abdul Qadir Aka
- KH. Awit Mashuri
- Ust. Haris Ubaidillah
- Habib Idrus Al Habsyi
- Ust. Idrus Hasan
- Habib Ali Alattas, S.H.
- Habib Ali Alattas, S.Kom.
- H. I Tuankota Basalamah
- Habib Syafiq Alaydrus, S.H.
- H. Baharuzaman, S.H.
- Amir Ortega
- Syahroji
- H. Waluyo
- Joko
- M. Luthfi, S.H.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul FPI Deklarasikan Nama Baru Front Persatuan Islam, Ini Nama-nama Deklaratornya
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Wahyu Gilang Putranto/Danang Triatmojo, Kompas.com/Ihsanuddin/Irfan Kamil)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.