Turunkan Atribut FPI di Petamburan, Polisi: Sudah Dibubarkan dan Tidak Boleh Ada Aktivitas
Kepolisian Daerah Metro Jaya bersama TNI memastikan seluruh aktivitas dan kegiatan Front Pembela Islam (FPI) dihentikan.
Editor: Hendra Gunawan
Laporan wartawan Tribunnews.com, Lusius Genik
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian Daerah Metro Jaya bersama TNI memastikan seluruh aktivitas dan kegiatan Front Pembela Islam (FPI) dihentikan.
Pemberhentian beragam aktivitas FPI itu disertai penertiban berbagai atribut seperti baliho, papan sekretariat dan spanduk yang terpasang di Markas FPI di Petamburan III, Jakarta Pusat.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Heru Novianto mengatakan, penertiban oleh Polri itu menyusul penerbitan Surat Keputusan Bersama (SKB) Pemerintah yang menyatakan FPI sebagai ormas terlarang di Indonesia.
Baca juga: Tim Hukum Tiba di Petamburan, Bicara soal Gugatan ke PTUN Terkait Pelarangan FPI
"Artinya bahwa FPI sudah dibubarkan dan tidak boleh ada aktivitas. Kami meyakinkan bahwa markas ini tidak ada aktivitas dan kegiatan lagi," kata Kombes Heru di Markas FPI, Jakarta, Rabu (30/12/2020).
Heru sekaligus memastikan jajaran kepolisian bersama TNI akan menegakkan SKB tentang pelarangan FPI berdiri itu.
Baca juga: FPI Dilarang, Muhammadiyah: Penegakkan Hukum dan Peraturan Harus Adil
"Kami, saya dan Dandim (TNI) selalu akan mengawasi bahwa SKB yang telah menyatakan ini akan kita berlakukan dan kita tegakkan," ujar dia.
Selain itu kepolisian juga akan menjaga kawasan Pertamburan III hingga waktu yang belum ditentukan guna memastikan tidak ada lagi aktivitas yang dilakukan FPI.
Baca juga: Novel Bamukmin: Kalau FPI Dibubarkan, Kami Buat Lagi Ormas Islam yang Baru dan Seterusnya
"Akan kita jagalah, sampai jam berapa saja," tegas Heru.
Heru juga menegaskan FPI tidak boleh menggelar konferensi pers.
Sebelumnya FPI berencana menggelar konferensi pers terkait penerbitan SKB Pemerintah yang menyatakan FPI ormas terlarang di Indonesia.
"Mereka tidak boleh pers konferensi, karena mereka ini sudah tidak ada kewenangan lagi dan tidak ada legal standing, artinya tidak boleh mengadakan konferensi pers," pungkas Heru.