Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Turunkan Atribut FPI di Petamburan, Polisi: Sudah Dibubarkan dan Tidak Boleh Ada Aktivitas

Kepolisian Daerah Metro Jaya bersama TNI memastikan seluruh aktivitas dan kegiatan Front Pembela Islam (FPI) dihentikan.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Turunkan Atribut FPI di Petamburan, Polisi: Sudah Dibubarkan dan Tidak Boleh Ada Aktivitas
Danang Triatmojo/Tribunnews.com
Aparat kepolisian menggiring sekitar tujuh (7) orang yang tak bisa menunjukkan KTP di Markas FPI, Jakarta Pusat, Rabu (30/12/2020) 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Lusius Genik

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian Daerah Metro Jaya bersama TNI memastikan seluruh aktivitas dan kegiatan Front Pembela Islam (FPI) dihentikan.

Pemberhentian beragam aktivitas FPI itu disertai penertiban berbagai atribut seperti baliho, papan sekretariat dan spanduk yang terpasang di Markas FPI di Petamburan III, Jakarta Pusat.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Heru Novianto mengatakan, penertiban oleh Polri itu menyusul penerbitan Surat Keputusan Bersama (SKB) Pemerintah yang menyatakan FPI sebagai ormas terlarang di Indonesia.

Baca juga: Tim Hukum Tiba di Petamburan, Bicara soal Gugatan ke PTUN Terkait Pelarangan FPI

"Artinya bahwa FPI sudah dibubarkan dan tidak boleh ada aktivitas. Kami meyakinkan bahwa markas ini tidak ada aktivitas dan kegiatan lagi," kata Kombes Heru di Markas FPI, Jakarta, Rabu (30/12/2020).

Heru sekaligus memastikan jajaran kepolisian bersama TNI akan menegakkan SKB tentang pelarangan FPI berdiri itu.

Baca juga: FPI Dilarang, Muhammadiyah: Penegakkan Hukum dan Peraturan Harus Adil

"Kami, saya dan Dandim (TNI) selalu akan mengawasi bahwa SKB yang telah menyatakan ini akan kita berlakukan dan kita tegakkan," ujar dia.

Berita Rekomendasi

Selain itu kepolisian juga akan menjaga kawasan Pertamburan III hingga waktu yang belum ditentukan guna memastikan tidak ada lagi aktivitas yang dilakukan FPI.

Baca juga: Novel Bamukmin: Kalau FPI Dibubarkan, Kami Buat Lagi Ormas Islam yang Baru dan Seterusnya

"Akan kita jagalah, sampai jam berapa saja," tegas Heru.

Heru juga menegaskan FPI tidak boleh menggelar konferensi pers.

Sebelumnya FPI berencana menggelar konferensi pers terkait penerbitan SKB Pemerintah yang menyatakan FPI ormas terlarang di Indonesia.

"Mereka tidak boleh pers konferensi, karena mereka ini sudah tidak ada kewenangan lagi dan tidak ada legal standing, artinya tidak boleh mengadakan konferensi pers," pungkas Heru.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas