10 Tersangka Ini Masih Jadi Buronan KPK, Siapa Mereka?
Dari 10 DPO ini, tiga orang telah berhasil ditangkap dan saat ini sedang diproses oleh KPK baik di penyidikan maupun di persidangan.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sepanjang 2020, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat ada 10 tersangka yang berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buronan.
Dari 10 DPO ini, tiga orang telah berhasil ditangkap dan saat ini sedang diproses oleh KPK baik di penyidikan maupun di persidangan.
Baca juga: Kaleidoskop 2020 - 8 Hal yang Bikin KPK Jadi Sorotan: Harun Masiku hingga Soal Mobil Dinas
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango membeberkan, tiga buronan yang berhasil diamankan yakni para tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Ketiganya yakni eks Sekretaris MA Nurhadi; menantunya, Rezky Herbiyono; dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.
Baca juga: KPK Punya Tunggakan Penyelesaian Empat Kasus Korupsi, Apa Saja?
"Jumlah DPO yang diterbitkan adalah sebanyak 10 orang, dimana tiga orang telah dilakukan penangkapan. Dan yang hingga saat ini masih dalam pencarian sebanyak tujuh orang," kata Nawawi lewat pesan singkat, Kamis (31/12/2020).
Adapun, tujuh orang tersangka yang hingga saat ini masih diburu oleh KPK yaitu:
1. Harun Masiku, tersangka kasus dugaan suap pengurusan proses pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR periode 2019-2024;
2. Kirana Kotama, tersangka kasus dugaan suap terkait Penunjukan Ashanti Sales Inc sebagai agen eksklusif PT PAL Indonesia (Persero) dalam pengadaan kapal SSV untuk Pemerintah Filipina Tahun 2014 sampai 2017;
3. Sjamsul Nursalim, tersangka kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) terhadap oblibor Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI);
4. Itjih Nursalim, tersangka kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) terhadap oblibor Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI);
5. Izil Azhar, tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait pembangunan proyek Dermaga Sabang tahun 2006-2011.
Baca juga: KPK Akui Punya Tunggakan Penyelesaian 4 Perkara, Begini Perkembangannya
6. Surya Darmadi, tersangka kasus dugaan suap terkait pengajuan revisi alib fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan tahun 2014.
7. Samin Tan, tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)
"Terhadap DPO yang hingga saat ini belum ditemukan, KPK masih terus melakukan berbagai upaya agar para DPO tersebut dapat ditemukan," kata Nawawi.