Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

643 Bandar Narkoba Dipindahkan ke Nusakambangan Sepanjang 2020

Narapidana tersebut menempati lembaga pemasyarakatan (lapas) yang memiliki tingkat keamanan super maximum security

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in 643 Bandar Narkoba Dipindahkan ke Nusakambangan Sepanjang 2020
TRIBUN JATENG/PERMATA PUTRA SEJATI
Petugas keamanan yang berjaga di halaman depan Lapas Karanganyar. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sepanjang tahun 2020, sebanyak 643 narapidana bandar narkoba dari berbagai wilayah di Indonesia dipindahkan ke Pulau Nusakambangan, Jawa Tengah.

Narapidana tersebut menempati lembaga pemasyarakatan (lapas) yang memiliki tingkat keamanan super maximum security dan maximum security.

Hal ini diungkapkan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Reynhard Silitonga melalui keterangannya, Rabu (29/12/2020).

“Ini bukti keseriusan kami dalam memberantas peredaran narkoba yang terjadi di dalam lapas maupun rumah tahanan negara (rutan).

Baca juga: Wanita Pengusaha Diculik di Rest Area Tol Jagorawi, Ternyata Pelaku Pakai Narkoba

Kami memiliki lapas dengan tingkat keamanan tinggi, one man one cell, dan teknologi tinggi yang mumpuni untuk mendukung langkah kami memberantas narkoba,” ujar Reynhard.

Lebih lanjut Reynhard mengungkapkan, narapidana bandar narkoba yang dipindahkan berasal dari wilayah DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Aceh, Sumatera Utara, Riau, Sumatera Selatan, Lampung, Kalimantan Barat dan Bali.

Baca juga: 3 Kasus Hubungan Sedarah Berakhir di Penjara, Penggelapan Sepeda Motor, Buang Bayi Hingga Narkoba

Berita Rekomendasi

Pemindahan narapidana dari wilayah-wilayah tersebut merupakan hasil deteksi dini yang dilakukan jajaran Pemasyarakatan serta sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya.

“Deteksi dini kami lakukan secara menyeluruh selain langkah preventif lainnya seperti pemeriksaan kunjungan hingga razia rutin. Sinergi kami lakukan seperti dengan Polri maupun BNN agar pemberantasan peredaran narkoba dapat dilakukan secara efektif dan efisien,” ungkapnya.

Tak hanya itu, Reynhard juga menegaskan bagi petugas yang terbukti terlibat peredaran narkoba dalam lapas/rutan akan menyusul menghuni lapas di Nusakambangan.

“Kami tidak main-main dalam pemberantasan narkoba. Tidak hanya narapidana bandar narkoba, tetapi juga petugas akan kami pindahkan ke Nusakambangan untuk menjalani masa pidana,” tegas Reynhard.

Berikut daftar asal wilayah narapidana bandar narkoba yang dipindahkan:

1. DKI Jakarta: 99
2. Banten: 46
3. Jawa Barat: 91
4. D.I. Yogyakarta: 48
5. Jawa Timur: 21
6. Aceh: 50
7. Sumatera Utara: 54
8. Riau: 47
9. Sumatera Selatan: 50
10. Lampung: 76
11. Kalimantan Barat: 43
12. Bali: 18

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas