Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kenaikan Tunjangan Kinerja PNS Tahun 2021 Ditunda, Ini Sebabnya

Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa usulan kenaikan tunjangan kinerja bagi Pegawai Negeri Sipil ( PNS) pada tahun 2021 tertunda.

Editor: Sanusi
zoom-in Kenaikan Tunjangan Kinerja PNS Tahun 2021 Ditunda, Ini Sebabnya
Humas Kemenpan RB
Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa usulan kenaikan tunjangan kinerja bagi Pegawai Negeri Sipil ( PNS) pada tahun 2021 tertunda.

Hal itu lantaran, keuangan negara sedang difokuskan untuk penguatan infrastruktur di sektor kesehatan dan penanganan pandemi virus corona (Covid-19).

"Kementerian PANRB berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan serta instansi terkait lainnya telah berupaya melakukan perbaikan tingkat penghasilan PNS, salah satunya dengan pemberian tunjangan kinerja bagi PNS di lingkungan pemerintah pusat yang berdasarkan capaian reformasi birokrasi di instansinya masing-masing," kata dia kepada Kompas.com, Kamis (31/12/2020).

Baca juga: Pemerintah Tidak Merekrut Lagi Guru PNS Mulai 2021 Jadi Kado Prank Sedih Para Honorer dan Calon Guru

"Namun demikian karena kondisi pandemi Covid-19, keuangan negara mengalami tekanan dan prioritas keuangan negara difokuskan untuk kebutuhan-kebutuhan terkait subsidi Kesehatan dan sosial sehingga peningkatan tingkat penghasilan PNS tertunda yang kiranya hal tersebut dapat dipahami," sambung Tjahjo.

Baca juga: Ratusan ASN Jember Tanda Tangani Mosi Tidak Percaya Terhadap Bupati Faida

Dia menjelaskan, tunjangan kinerja yang didapatkan PNS selama ini tidak merata. Maka dari itu pihaknya mengupayakan kembali untuk mengusulkan kenaikan tunjangan kinerja tersebut.

"Tiap kementrian atau lembaga masih berbeda tergantung kinerjanya. Sekarang terendah tunjangan kinerja masih ada yang 47 persen dan ada yang 80 persen," katanya.

Terkait persoalan gaji PNS paling rendah sebesar Rp 9 juta yang diterima, kata Tjahjo, telah naik secara bertahap sejak 2014.

Baca juga: Rekrutmen CPNS 2021 Dibuka Bulan April-Mei, Ini Bocoran Formasi dan Berkas yang Bisa Dipersiapkan

BERITA REKOMENDASI

"Sekarang sudah banyak yang penerimaan dari gaji pokok dan tunjangan lain-lain sudah mencapai Rp 9 jutaan. Naik bertahap sejak 2014, ditambah kebijakan gaji ke-13 dan THR. Jadi kalau digabung maka per bulan sudah tinggi," jelas dia.

Tjahjo menambahkan, selain penghasilan PNS yang didapatkan, setiap tahun pemerintah juga memberikan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13, yang tahun lalu tidak diberikan secara menyeluruh.

"Pada tahun 2021, rencananya pemerintah akan memberikan kembali THR dan gaji ke-13 kepada seluruh ASN," ujarnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kenaikan Tunjangan Kinerja PNS Tahun 2021 Ditunda"

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas