Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rizieq Shihab Masih Boleh Ceramah meski FPI Dilarang, Kemenag: Selama Baik, Tak Masalah

Kemenag menyatakan pihaknya tak akan melarang Rizieq Shihab ceramah meski organisasnya, FPI, dihentikan dan dilarang kegiatannya.

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Rizieq Shihab Masih Boleh Ceramah meski FPI Dilarang, Kemenag: Selama Baik, Tak Masalah
Tribunnews/Jeprima
Pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab dengan mengenakan baju tahanan dibawa menuju Rutan Polda Metro Jaya usai menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Minggu (13/12/2020) dini hari. Rizieq Shihab resmi menjadi tersangka dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan terkait kerumunan yang terjadi di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, usai menjalani pemeriksaan selama 15 jam. Kemenag menyatakan pihaknya tak akan melarang Rizieq Shihab ceramah meski organisasnya, FPI, dihentikan dan dilarang kegiatannya. 

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Agama masih memperbolehkan Rizieq Shihab ceramah meski Front Pembela Islam (FPI) resmi dilarang pemerintah.

Kementerian Agama melalui Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Ditjen Bimas Islam), Kamaruddin Amin, mengatakan pihaknya tak akan melarang Rizieq Shihab ceramah sebagai pribadi.

Pasalnya, ujar Kamaruddin, pemerintah tidak bisa melarang kegiatan ceramah.

Dikutip Tribunnews dari Kompas.com, Kamaruddin mengatakan pihaknya tak merasa ada masalah selama ceramah yang diberikan Rizieq baik.

Rizieq Shihab tiba di Polda Metro Jaya pada Sabtu (12/12/2020).
Rizieq Shihab tiba di Polda Metro Jaya pada Sabtu (12/12/2020). (Kompas.com/Sonya Teresa)

"Kalau ada orangnya yang ceramah sebagai pribadi, selama ceramahnya baik, ya tidak masalah," ujar Kamaruddin, Kamis (31/12/2020).

Baca juga: Apa Itu Legal Standing? Yang Membuat FPI Dianggap Bubar oleh Pemerintah secara Hukum

Baca juga: Pembubaran FPI Disorot Media Asing, Sebut Organisasi Pimpinan Rizieq Shihab Garis Keras di Judul

Baca juga: Respons Rizieq Shihab saat Tahu FPI Dilarang secara Hukum, akan Gugat ke PTUN

"Orang tidak bisa dilarang ceramah, tapi sebagai organisasi pemerintah tegas, sudah tegas bahwa kegiatan FPI tidak boleh beraktivitas," tegasnya.

Meski begitu, Kamaruddin menuturkan tetap ada batasan-batasan yang harus diperhatikan saat seseorang, termasuk Rizieq Shihab, berceramah.

Berita Rekomendasi

Diketahui, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, telah menyatakan FPI dilarang sejak 21 Juni 2019.

Hal ini diumumkan Mahfud MD pada Rabu (30/12/2020).

Dilansir Tribunnews, Mahfud mengatakan FPI resmi bubar sebagai ormas secara de jure atau hukum.

"Bahwa FPI sejak 21 Juni 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas, tetapi sebagai organisasi, FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan yang melanggar hukum," ungkap Mahfud MD, dikutip dari Kompas TV.

Mengutip Kompas.com, berdasarkan peraturan perundang-undangan dan putusan MK Nomor 82 PUU Tahun 2013 tertanggal 23 Desember 2014, pemerintah akan melarang dan menghentikan setiap kegiatan FPI.

Pasalnya, FPI kini tak lagi punya legal standing.

"Berdasarkan peraturan perundang-undangan dan sesuai dengan putusan MK Nomor 82 PUU 11 Tahun 2013 tertanggal 23 Desember tahun 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tak lagi mempunyai legal standing," bebernya.

Baca juga: Tak Setuju FPI Dinyatakan Jadi Organisasi Terlarang, Cak Sholeh: Masih Ada Sisi Positifnya

Baca juga: Anggota FPI Deklarasikan Front Persatuan Islam, Fadli Zon Ucapkan Selamat

Dilarangnya kegiatan FPI ini telah tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tertanggal 30 Desember 2020 yang ditetapkan oleh enam pejabat tertinggi di kementerian/lembaga.

Yakni Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.

Respons Rizieq Shihab

Warga dibantu pasukan polisi saat mencopot atribut Front Pembela Islam (FPI) di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, Rabu (30/12/2020). Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD dalam jumpa pers yang didampingi sejumlah menteri dan kepala lembaga menyatakan bahwa Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan FPI, karena FPI tidak lagi memiliki legal standing. keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 6 Pejabat Tertinggi. Mereka yang membubuhkan teken pada SK Bersama itu adalah Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, Kapolri, serta Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Tribunnews/Jeprima
Warga dibantu pasukan polisi saat mencopot atribut Front Pembela Islam (FPI) di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, Rabu (30/12/2020). Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD dalam jumpa pers yang didampingi sejumlah menteri dan kepala lembaga menyatakan bahwa Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan FPI, karena FPI tidak lagi memiliki legal standing. keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 6 Pejabat Tertinggi. Mereka yang membubuhkan teken pada SK Bersama itu adalah Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, Kapolri, serta Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Rizieq Shihab memberikan tanggapan terkait dihentikannya kegiatan organisasi yang ia pimpin secara hukum.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Bantuan Hukum FPI, Sugito Atmo Prawiro.

Sebelumnya, Sugito langsung melaporkan penghentian kegiatan FPI pada Rizieq, sesaat setelah Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, memberi pengumuman.

"Saya ketemu HRS ( Rizieq) dulu," kata Sugito saat dihubungi, Rabu (30/12/2020), dikutip Tribunnews dari Kompas.com.

Setelah melapor, Sugito menuturkan Rizieq Shihab meminta agar menggugat keputusan pemerintah menghentikan kegiatan FPI secara hukum pada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Pasalnya, kata Sugito, Rizieq menilai penghentian kegiatan FPI bukan merupakan keputusan hukum, melainkan persoalan politik.

“Tanggapan Habib Rizieq, kita gugat saja ke PTUN, ini kan keputusan hukum, tetapi sebenarnya ini persoalan politik,” terang Sugito, dilansir Kompas.com.

Baca juga: Kata Polri Soal Munculnya Ormas Dengan Nama Mirip Dengan FPI

Baca juga: Untuk Keamanan dan Ketertiban, Posko 3 Pilar Dibangun di Bekas Markas FPI

Ia pun mengatakan pihaknya akan menghadapi permasalahan penghentian kegiatan FPI. 

“Jadi kita hadapi, kita enggak perlu tegang, politik itu tidak selamanya, kekuasaan itu tidak selamanya,” tandasnya.

Jadi Sorotan Media Asing

Penghentian kegiatan FPI menjadi sorotan media asing.

Pada Rabu (30/12/2020), Reuters menulis soal pembubaran FPI.

Media yang berbasis di London, Inggris ini menuliskan FPI sebagai organisasi garis keras dalam judulnya.

Dalam pemberitannya, Reuters mengatakan penghentian kegiatan FPI diumumkan oleh Mahfud MD selaku menteri.

Pembubaran FPI dimuat dalam media asing Reuters, Rabu (30/12/2020).
Pembubaran FPI dimuat dalam media asing Reuters, Rabu (30/12/2020). (Reuters)

"Pemerintah sudah melarang kegiatan FPI dan akan menghentikan kegiatan yang dilakukan oleh FPI," kata Mahfud MD, seperti dikutip Reuters.

Larangan itu menyusul kembalinya Pemimpin FPI, Rizieq Shihab, dari Arab Saudi pada November 2020 lalu.

Saat itu, ribuan orang merayakan dan menyambut kedatangan Rizieq di Bandara Soekarno-Hatta.

Baca juga: SKB Pelarangan FPI, Sudah Tepat Secara Prosedur?

Baca juga: Kuasa Hukum Tegaskan Video FPI Dukung ISIS Fitnah Besar

Reuters menuliskan, kembalinya Rizieq ke Indonesia telah memicu keprihatinan pemerintah bahwa mungkin saja ia akan berusaha memanfaatkan kekuatan oposisi.

Selain Reuters, Channel News Asia (CNA) juga memberitakan soal dibubarkannya FPI oleh pemerintah Indonesia berdasarkan hukum.

Judul yang ditulis CNA berbunyi, "Indonesia melarang kelompok garis keras Rizieq Shihab, Front Pembela Islam."

Pembubaran FPI diberitakan media asing Channel News Asia (CNA), Rabu (30/12/2020).
Pembubaran FPI diberitakan media asing Channel News Asia (CNA), Rabu (30/12/2020). (Channel News Asia (CNA))

Sama seperti Reuters, media yang berbasis di Singapura ini juga mengutip pernyataan Mahfud MD saat mengumumkan pembubaran FPI.

"Pemerintah telah melarang kegiatan FPI dan akan menghentikan kegiatan yang dilakukan oleh FPI."

"FPI sudah tidak punya legal standing lagi," ujar Mahfud MD, dilansir CNA.

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Wahyu Gilang Putranto, Kompas.com/Deti Mega Purnamasari/Ihsanuddin/Irfan Kamil/Rakhmat Nur Hakim/Fitria Chusna Farisa/Achmad Nasrudin Yahya)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas