Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal Kasus Video Syur Gisel, Komnas Perempuan Berharap Kepolisian segera Usut Penyebar

Komnas Perempuan berharap kepolisian segera tangani hukuman bagi pelaku penyebaran video Gisel Anastasia (GA).

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Soal Kasus Video Syur Gisel, Komnas Perempuan Berharap Kepolisian segera Usut Penyebar
Tribunnews/Herudin
Gisella Anastasia alias Gisel didampingi pengacaranya tiba di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (23/12/2020). Gisel kembali menjalani pemeriksaan terkait video asusila mirip dirinya dengan status sebagai saksi. Komnas Perempuan berharap kepolisian segera tangani hukuman bagi pelaku penyebaran video Gisel Anastasia (GA). 

TRIBUNNEWS.COM - Komisi Nasional Anti Kekerasan Perempuan (Komnas Perempuan) berharap pihak kepolisian untuk fokus dan segera menangani hukuman bagi pelaku penyebaran video syur artis Gisella Anastasi atau Gisel (GA).

"Memfokuskan dan menyegerakan penanganan penyebaran video bermuatan intim ini pada proses hukum dari pihak yang melakukan penyebarannya," ucap Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani, kepada Tribunnews lewat keterangan tertulisnya pada Kamis (31/12/2020).

Komnas meminta kepolisian untuk menghentikan penyidikan pada pihak yang dirugikan atas penyebarluasan video muatan intim ini.

Menurut Komnas Perempuan, video itu dibuat untuk keperluan pribadi dan bukan sebuah tindak pidana.

Baca juga: Gisel Tulis Curhatan: Minta Maaf hingga Ucapkan Terimakasih ke Gempi

Baca juga: Kasus Video Gisel, Advokat Henry Indraguna: Kalau Kronologinya Sama dengan Ariel, Putusan Hakim Sama

"Video muatan intim ini dimaksudkan untuk diri sendiri dan kepentingan sendiri."

"Yang sesuai dengan ketentuan hukum bukanlah merupakan tindak pidana," keterangan tertulis Andy.

Selain itu, kepolisian diminta untuk mengembangkan kebijakan dan program penguatan penanganan kasus perempuan berhadapan dengan hukum.

Berita Rekomendasi

Sehingga ada payung hukum bagi pihak yang mengalami pelanggaran privasi.

Komnas Perempuan juga mengharapkan adanya revisi dari DPR RI terkait UU Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Baca juga: Sebut Kasus Gisel Jadi Pelajaran Berharga, Pengamat: Jangan Buat Konten Pornografi

Baca juga: Terkait Video Syur, Gisel Dijerat Pasal Pornografi, Advokat Hukum Henry Indraguna Beri Tanggapan

"DPR RI agar merevisi UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi untuk memutus keberulangan kriminalisasi dan/atau reviktimisasi korban."

"Dan menguatkan tanggung jawab negara atas pemulihan korban," tulis keterangan Andy.

Diketahui, banyak pemberitaan video artis GA ini mencuat ke publik.

Terkait hal itu, Komnas Perempuan berharap pihak media agar menghindari kondisi yang memihak satu gender saja.

Komnas Perempuan juga meminta warganet untuk menghindari penyebaran konten intim dan lebih selektif.

Baca juga: Gisel Tulis Permintaan Maaf di Instagram, Merasa Jauh Dari Sempurna sebagai Orangtua

Baca juga: Beri Dukungan Pada Gisel, Komentar Daniel Mananta di Postingan Wijin Diserbu Netizen

Penyanyi dan pemain film Gisella Anastasia menyambangi Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (23/12/2020).
Penyanyi dan pemain film Gisella Anastasia menyambangi Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (23/12/2020). (Wartakota)

"Warganet agar menghentikan penyebaran konten intim dan lebih selektif dalam membagikan postingan-postingan media sosial untuk menghindari reviktimisasi korban," keterangan tertulis Andy.

Sebelumnya, Komnas Perempuan mengingatkan terdapat dampak yang berbeda terhadap laki-laki dan perempuan.

Menurut Komnas Perempuan, dampak yang dialami oleh perempuan lebih besar dan mendalam daripada yang dialami laki-laki.

Hal ini terkait dengan konstruksi masyarakat tentang posisi perempuan sebagai simbol moralitas publik.

Penghakiman, hujatan, atau stigma akan lebih tertuju kepada pihak perempuan.

Polisi Kejar Penyebar Pertama Video Syur, Gisel dan MYD akan Dipertemukan pada 4 Januari 2021

Setelah menetapkan artis Gisella Anastasia atau Gisel sebagai tersangka, polisi kini memburu penyebar pertama video syur mantan istri Gading Marten itu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, mengatakan polisi tidak akan berhenti mencari pelakunya.

"Kita masih mengejar, jadi kita tidak setop sampai sini, masih kita lakukan pengejaran siapa yang menyebarkan pertama," kata Yusri, Rabu (30/12/2020).

Baca juga: POPULER Seleb: Respons Roy Marten Gisel Ditetapkan Jadi Tersangka | Dewi Perssik Pisah Ranjang

Baca juga: Jawab Pro Kontra Gisel Jadi Tersangka, Polisi Sebut Mantan Istri Gading Pembuat Konten Asusila

Saat ini sudah dua orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Gisel dan pria berinisial MYD. Gisel sudah mengakui membuat video syur tersebut.

Selain merekam video, perempuan 30 tahun itu juga mengirimkannya kepada MYD melalui fitur AirDrop.

"Memang ada sempat transfer video tersebut kepada MYD. Ada transfer ke sana (dari Gisel) melalui satu aplikasi ke handphone milik MYD," ucap Yusri.

Terkait handphone yang digunakan untuk merekam video syur tersebut, Yusri mengatakan, Gisel mengaku tidak mengingatnya.

"Dia bingung HP iPhone 7 atau 8 gitu loh, ini masih kita dalami," tutur Yusri.

Meski begitu, menurut Yusri, handphone milik Gisel ada yang rusak dan hilang. Salah satunya dipegang oleh keponakan Gisel.

"Ada satu HP rusak dan satu HP hilang, yang hilang pengakuannya ke manajernya, yang rusak itu titip sama ponakannya," tutup Yusri.

Baca juga: Terkait Video Syur, Gisel Dijerat Pasal Pornografi, Advokat Hukum Henry Indraguna Beri Tanggapan

Baca juga: Kronologi Video Syur Gisel dan MYD Dibuat Hingga Tersebar di Medsos, Direkam Saat Kondisi Mabuk

Gisel dan MYD mengaku mereka membuat video syur pada 2017.

Video itu dibuat ketika keduanya berada di salah satu hotel di Medan. Yusri mengatakan Gisel membuat video syur tersebut untuk dokumentasi pribadi.

Dalam kasus ini Gisel dan MYD dipersangkakan dengan Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 atau Pasal 8 UU No. 44 tentang Pornografi.

(Tribunnews.com/Shella/bay/dod)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas