Belum Bertambah, KPU Masih Terima 135 Gugatan Hasil Pilkada Serentak 2020 di MK
KPU juga telah mengirimkan surat konfirmasi resmi ke MK untuk mengetahui pokok perkara yang menjadi pokok gugatan.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Hendra Gunawan
Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI hingga 30 Desember 2020, pukul 24.00 WIB masih menerima 135 permohonan gugatan hasil Pilkada Serentak di Mahkamah Konstitusi (MK).
Jumlah ini diketahui masih sama seperti rekap Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) per Minggu (27/12/2020).
"Update final per 30 Desember 2020 pukul 24.00 WIB terdapat 135 permohonan," kata Komisioner KPU RI Hasyim Asy'ari kepada wartawan, Jumat (1/1/2021).
Adapun rinciannya yaitu 7 permohonan sengketa untuk hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur, 14 sengketa untuk hasil pemilihan walikota dan wakil walikota, serta 114 sengketa untuk hasil pemilihan bupati dan wakil bupati.
Baca juga: Belum Tahu Pokok Materi, KPU Surati MK Minta Konfirmasi Hasil Pilkada yang Digugat
"Ada 7 PHP Pilgub, 14 PHP Pilwali, dan 114 PHP Pilbup," terang dia.
Lebih lanjut, KPU juga telah mengirimkan surat konfirmasi resmi ke MK untuk mengetahui pokok perkara yang menjadi pokok gugatan.
Baca juga: 26 Tokoh Muda yang Diusung Partai Golkar Terpilih Jadi Kepala Daerah dalam Pilkada Serentak 2020
Konfirmasi itu dinilai penting bagi KPU. Sebab terhadap perkara yang diregister oleh MK bermakna perkara tersebut tidak berlanjut ke tahap pemeriksaan.
KPU Provinsi atau Kabupaten/Kota yang tidak memiliki sengketa hasil Pilkada di MK, bisa melanjutkan ke tahapan berikutnya yakni penetapan pasangan calon terpilih.
Sementara perkara yang lanjut ke tahap sidang pemeriksaan, maka KPU daerah terkait bisa menyiapkan diri menghadapi persidangan sengketa hasil Pilkada di MK.
"KPU sudah berkirim surat ke MK mohon konfirmasi terhadap perkara yang diregister MK," tutur Hasyim.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.