Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Belum Bertambah, KPU Masih Terima 135 Gugatan Hasil Pilkada Serentak 2020 di MK

KPU juga telah mengirimkan surat konfirmasi resmi ke MK untuk mengetahui pokok perkara yang menjadi pokok gugatan.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Belum Bertambah, KPU Masih Terima 135 Gugatan Hasil Pilkada Serentak 2020 di MK
WARTA KOTA/WARTA KOTA/NUR ICHSAN
PROSES REKAPITULASI 

Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI hingga 30 Desember 2020, pukul 24.00 WIB masih menerima 135 permohonan gugatan hasil Pilkada Serentak di Mahkamah Konstitusi (MK).

Jumlah ini diketahui masih sama seperti rekap Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) per Minggu (27/12/2020).

"Update final per 30 Desember 2020 pukul 24.00 WIB terdapat 135 permohonan," kata Komisioner KPU RI Hasyim Asy'ari kepada wartawan, Jumat (1/1/2021).

Adapun rinciannya yaitu 7 permohonan sengketa untuk hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur, 14 sengketa untuk hasil pemilihan walikota dan wakil walikota, serta 114 sengketa untuk hasil pemilihan bupati dan wakil bupati.

Baca juga: Belum Tahu Pokok Materi, KPU Surati MK Minta Konfirmasi Hasil Pilkada yang Digugat

"Ada 7 PHP Pilgub, 14 PHP Pilwali, dan 114 PHP Pilbup," terang dia.

Lebih lanjut, KPU juga telah mengirimkan surat konfirmasi resmi ke MK untuk mengetahui pokok perkara yang menjadi pokok gugatan.

Baca juga: 26 Tokoh Muda yang Diusung Partai Golkar Terpilih Jadi Kepala Daerah dalam Pilkada Serentak 2020

Berita Rekomendasi

Konfirmasi itu dinilai penting bagi KPU. Sebab terhadap perkara yang diregister oleh MK bermakna perkara tersebut tidak berlanjut ke tahap pemeriksaan.

KPU Provinsi atau Kabupaten/Kota yang tidak memiliki sengketa hasil Pilkada di MK, bisa melanjutkan ke tahapan berikutnya yakni penetapan pasangan calon terpilih.

Sementara perkara yang lanjut ke tahap sidang pemeriksaan, maka KPU daerah terkait bisa menyiapkan diri menghadapi persidangan sengketa hasil Pilkada di MK.

"KPU sudah berkirim surat ke MK mohon konfirmasi terhadap perkara yang diregister MK," tutur Hasyim.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas