Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

FPI Versi Baru Dibentuk, Ini Pernyataan Menkopolhukam dan Legislator PKS

Tak butuh waktu lama sejak pembubaran Front Pembela Islam (FPI), para pengurusnya membuat organisasi baru lagi.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in FPI Versi Baru Dibentuk, Ini Pernyataan Menkopolhukam dan Legislator PKS
Tribunnews/JEPRIMA
Pasukan polisi berpakaian lengkap saat menurunkan atribut Front Pembela Islam (FPI) di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, Rabu (30/12/2020). Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD dalam jumpa pers yang didampingi sejumlah menteri dan kepala lembaga menyatakan bahwa Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan FPI, karena FPI tidak lagi memiliki legal standing. keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 6 Pejabat Tertinggi. Mereka yang membubuhkan teken pada SK Bersama itu adalah Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, Kapolri, serta Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Tak butuh waktu lama sejak pembubaran Front Pembela Islam (FPI), para pengurusnya membuat organisasi baru lagi.

Namanya pun tidak jauh-jauh dari nama yang lama, yaitu Front Persatuan Islam (FPI), hanya beda kata tengahnya saja dengan FPI yang lama.

Kuasa hukum Front Persatuan Islam (FPI) Aziz Yanuar bicara soal langkah ke depan organisasi masyarakat pengganti Front Pembela Islam (FPI) tersebut, di antaranya pendaftaran diri ke pemerintah.

Menurutnya, ormas manapun bebas memilih antara mendaftarkan atau tidak mendaftar.

"Ormas yang tidak mendaftarkan diri atau tidak terdaftar atau tidak SKT, bukan berarti Ormas tersebut ilegal," kata Aziz saat dikonfirmasi, Jumat (1/1/2021).

Baca juga: Anggota Polresta Banyumas Memantau Pegerakan di Markas FPI Cilongok

Apalagi, menurut Aziz, jika sampai dianggap secara de jure telah bubar, justru sebaliknya ormas bebas untuk memilih mendaftarkan diri ataupun tidak.

"Dan tidak dapat dinyatakan sebagai Ormas terlarang oleh sebab masalah pendaftaran. Hal tersebut sebagaimana terdapat dalam pertimbangan Putusan MK Nomor 82/PUU-XI/2013 halaman 125," tambahnya.

Rekomendasi Untuk Anda

Aziz mengatakan yang menjadi prinsip pokok bagi ormas yang tidak berbadan hukum, dapat mendaftarkan diri kepada instansi pemerintah yang bertanggung jawab untuk itu, dan dapat pula tidak mendaftarkan diri ketika suatu ormas yang tidak berbadan hukum telah mendaftarkan diri haruslah diakui keberadaannya sebagai Ormas yang dapat melakukan kegiatan organisasi dalam lingkup daerah maupun nasional," kata Aziz.

Suatu ormas, Aziz menyebut, dapat mendaftarkan diri di setiap tingkat instansi pemerintah yang berwenang untuk itu.

Baca juga: Tegas Bubarkan FPI, Kantor Menkopolhukam Banjir Karangan Bunga

"Sebaliknya berdasarkan prinsip kebebasan berkumpul dan berserikat, suatu Ormas yang tidak mendaftarkan diri pada instansi pemerintah yang berwenang, tidak mendapat pelayanan dari pemerintah. Jadi hentikan pembodohan izin izin terkait ormas," pungkasnya.

Diketahui, pemerintah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang pembubaran dan pelarangan Front Pembela Islam (FPI) pada Rabu (30/12/2020) siang. Tapi hanya beberapa jam pasca SKB terbit, kubu FPI kembali membuat wadah baru.

Wadah baru tersebut hanya berbeda nama tengah, dan tetap dengan singkatan yang sama, yakni Front Persatuan Islam (FPI). Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua Sekretaris Umum DPP FPI Aziz Yanuar.

Nama baru itu kata Aziz Yanuar tidak mengubah struktur FPI. Tapi hanya sebatas kendaraan perjuangan yang baru.

"Iya, Front Persatuan Islam (FPI). Bukan berubah, itu kendaraan baru," kata Aziz Yanuar kepada wartawan, Rabu petang.

Baca juga: SKB Pelarangan Kegiatan FPI Dinilai Lindungi Demokrasi dari Ektremisme

Perubahan nama itu juga sudah di deklarasikan oleh kubu FPI pada tempat yang tak diungkapkan.

"Sudah deklarasi barusan. Di suatu tempat di Jakarta," katanya.

Pernyataan Mahfud MD

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menjawab pertanyaan terkait pendirian organisasi baru dengan nama singkatan FPI.

Mahfud menegaskan semua warga negara diperbolehkan mendirikan organisasi asal tidak melanggar hukum.

Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD saat konfrensi pers penghentian kegiatan FPI
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD saat konfrensi pers penghentian kegiatan FPI (Tangkap layar kanal YouTube KompasTV)

Mahfud juga menegaskan tidak akan melakukan langkah khusus terkait hal tersebut.

"Mendirikan apa saja boleh, asal tidak melanggar hukum. Mendirikan Front Penegak Islam boleh, Front Perempuan Islam boleh, Forum Penjaga Ilmu juga boleh. Pemerintah tidak akan melakukan langkah khusus. Wong tiap hari juga berdiri organisasi," kata Mahfud MD dalam keterangan tertulis yang terkonfirmasi pada Jumat (1/1/2021).

Mahfud menjelaskan, saat ini setidaknya ada 440 ribu ormas dan perkumpulan di Indonesia.

Dulu, kata Mahfud, setelah Masyumi bubar kemudian lahir Parmusi, PPP, DDII, Masyumi Baru, Masyumi Reborn, dan sebagainya.

Baca juga: SKB Pelarangan Kegiatan FPI Dinilai Lindungi Demokrasi dari Ektremisme

Pemerintah, kata Mahfud, kemudian tidak mempermasalahkan soal itu.

PSI yang dibubarkan bersama Masyumi, kata Mahfud, juga melahirkan ormas-ormas dan tokoh-tokohnya sampai sekarang.

Selain itu, PNI, kata Mahfud, berfusi kemudian melahirkan PDI, kemudian melahirkan PDI Perjuangan, Barisan Banteng Muda, dan sebagainya.

Mahfud juga mengatakan Nahdlatul Ulama (NU) pernah pecah dan pernah melahirkan KPP-NU.

Organisasi tersebut kemudian, kata Mahfud, tidak ditindak sampai bubar sendiri.

"Secara hukum alam, yang bagus akan tumbuh, yang tidak bagus akan layu baik yang lama maupun yang baru. Jadi secara hukum dan konstitusi, tidak ada yang bisa melarang orang untuk berserikat dan berkumpul, asal tidak melanggar hukum serta mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum," kata Mahfud.

Dilindungi konstitusi

Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera menegaskan, konstitusi menjamin setiap orang untuk berserikat dan berkumpul.

Pasukan TNI-polri berpakaian lengkap saat mencoba menurunkan atribut Front Pembela Islam (FPI) di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, Rabu (30/12/2020). Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD dalam jumpa pers yang didampingi sejumlah menteri dan kepala lembaga menyatakan bahwa Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan FPI, karena FPI tidak lagi memiliki legal standing. keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 6 Pejabat Tertinggi. Mereka yang membubuhkan teken pada SK Bersama itu adalah Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, Kapolri, serta Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Tribunnews/Jeprima
Pasukan TNI-polri berpakaian lengkap saat mencoba menurunkan atribut Front Pembela Islam (FPI) di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, Rabu (30/12/2020). Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD dalam jumpa pers yang didampingi sejumlah menteri dan kepala lembaga menyatakan bahwa Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan FPI, karena FPI tidak lagi memiliki legal standing. keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 6 Pejabat Tertinggi. Mereka yang membubuhkan teken pada SK Bersama itu adalah Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, Kapolri, serta Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

"Tentu setiap orang dijamin haknya oleh konstitusi untuk berkumpul dan berserikat," kata Mardani kepada Tribunnews, Jumat (1/1/2021).

Semua organisasi masyarakat (ormas), kata Mardani, diharapkan mampu memadukan ciri organisasinya dengan keharmonisan sosial, termasuk peraturan yang berlaku.

Maka dari itu, ia menilai seharusnya pemerintah melakukan pembinaan kepada semua ormas, termasuk kepada Front Persatuan Islam.

"Pemerintah perlu terus melakukan pembinaan pada semua ormas agar semua dapat menjadi modal sosial yang mempercepat pembangunan. Semua pihak selalu mengikuti tata peraturan dan perundangan yang berlaku," pungkas Anggota Komisi II DPR RI itu.

Adapun berdasarkan pernyataan pers yang diterima Tribunnews.com, deklarator wadah baru FPI terdiri dari sejumlah nama lama.

Berikut deklarator wadah baru Front Persatuan Islam (FPI):

- Habib Abu Fihir Alattas
- KH. Tb. Abdurrahman Anwar
- KH. Ahmad Sabri Lubis
- H. Munarman
- KH. Abdul Qadir Aka
- KH. Awit Mashuri
- Ust. Haris Ubaidillah
- Habib Idrus Al Habsyi
- Ust. Idrus Hasan
- Habib Ali Alattas, S.H.
- Habib Ali Alattas, S.Kom.
- H. I Tuankota Basalamah
- Habib Syafiq Alaydrus, S.H.
- H. Baharuzaman, S.H.
- Amir Ortega
- Syahroji
- H. Waluyo
- Joko
- M. Luthfi, S.H.

(Reza Deni/Gita Irawan/Tribunnews.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas