Mahkamah Agung Putus 22.550 Perkara Sepanjang 2020
Syarifuddin menjelaskan bahwa jumlah hakim agung di MA terus berkurang, khususnya hakim agung pada kamar pidana.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Mahkamah Agung RI Muhammad Syarifuddin menyatakan pihaknya telah memutus sebanyak 22.550 perkara sepanjang 2020.
MA menyisakan 199 perkara sampai dengan 30 Desember 2020.
“Jumlah sisa perkara sampai dengan tanggal 30 Desember 2020 tercatat sebanyak 199 perkara, jumlah tersebut masih bisa berubah karena sampai dengan saat ini masih ada yang bersidang,” ujar Syarifuddin melalui keterangannya, Sabtu (2/1/2021).
Kata dia, pencapaian tersebut adalah hal luar biasa bagi Mahkamah Agung. Soalnya selama masa pandemi Covid-19 ini, hanya 50 persen pegawai yang bekerja di kantor.
Syarifuddin menjelaskan bahwa jumlah hakim agung di MA terus berkurang, khususnya hakim agung pada kamar pidana. Sebelumnya berjumlah 18 orang, saat ini hanya tinggal 11 orang.
Baca juga: Respon PKS Soal Putusan Mahkamah Agung Tak Benarkan Pemecatan Fahri Hamzah
Baca juga: Walau Trump Ancam Gugat Hasil Pemilu, Mahkamah Agung Mungkin Tak Punya Keputusan Akhir
Baca juga: KSPI dan KSPSI AGN Layangkan Gugatan UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi
Sementara jumlah perkara yang masuk ke Mahkamah Agung meningkat 6 persen dari perkara yang masuk di tahun 2019 yang berjumlah 19.369 perkara.
Bagi Syarifuddin, jumlah sisa perkara tersebut merupakan rekor baru dalam jumlah sisa perkara terkecil sepanjang sejarah berdirinya MA, melampaui jumlah sisa perkara tahun lalu sebanyak 217 perkara.
“Atas capaian dan prestasi yang luar biasa tersebut, saya menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih yang tiada terhingga kepada segenap pimpinan, hakim agung dan hakim ad-hoc serta semua pihak yang telah berkontribusi dalam menyelesaikan perkara,” kata Syarifuddin.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.