Kuasa Hukum Rizieq Shihab Bicara Kejanggalan Nomor Urut Perkara Praperadilan
Sugito Atmo Prawiro menjelaskan soal kesiapan pihaknya jelang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin besok.
Penulis: Reza Deni
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa Hukum Muhammad Rizieq Shihab, Sugito Atmo Prawiro menjelaskan soal kesiapan pihaknya jelang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin besok.
Pihaknya optimistis soal penegakan hukum yang terkait dengan objektivitas terhadap gugatan perkara. Namun, ada hal yang dieprtanyakan olehnya.
"Kita mengajukan gugatan itu nomor urut sidang itu kan nomor 150 praperadilannya. Ada hal yang aneh, bahwa praperadilan pencabutan SP3 terhadap konten pornografi yang oleh pihak kepolisian, itu kan dibuka kembali. Itu tahap urut nomor perkaranya 151, kan sudah putus begitu. Ini ada apa?" kata Sugito saat dikonfirmasi, Minggu (3/1/2021).
Sugito mengatakan ini adalah sebuah kejanggalan di mana ada dugaan ketidaktransparan dari pihak PN Jaksel terkait mekanisme urutan proses sidang.
"Apakah berdasarkan urutan perkara, apakah ada kepentingan lain, apa ada urusan lain? Kita enggak tahu," tambahnya.
"Saya optimis. Tapi ada variabel yang kita tidak bisa melihat dan kita bisa membuktikan dengan fakta. Contohnya tadi mengenai masalah nomor urut perkara sidang, di mana kita nomor urut lebih dahulu, tapi kita belum sidang dan baru mau sidang tanggal 4 Januari," dia menambahkan.
Baca juga: 1.610 Personel Gabungan akan Amankan Sidang Perdana Praperadilan Rizieq Shihab Besok
Sebelumnya, Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab sebelumnya mendaftarkan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan atas penetapan tersangka terkait kasus penghasutan dan kerumunan massa.
Pihak yang digugat adalah Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran, Kepala Subditkamneg Direskrimum Polda Metro Jaya, dan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat.
Gugatan tersebut teregistrasi dengan nomor register: 150/pid/pra/2020/PN Jaksel.
Sementara itu, gugatan praperadilan SP3 kasus Chat Mesum Habib Rizieq dsn Firza Husein dilayangkan ke PN Jaksel pada 15 Desember 2020 dengan nomor register perkara 151/Pid.Prap/2020/PN.Jkt.Sel. Gugatan diajukan oleh pria bermana Jefri Azhar.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.