Kuasa Hukum Tak Ajak Massa Pendukung Hadiri Praperadilan Rizieq Shihab Besok
Pihak Rizieq Shihab melalui tim hukumnya memastikan tak memgajak massa pendukung yang akan hadir ke lokasi.
Penulis: Reza Deni
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Praperadilan yang dilayangkan Muhammad Rizieq Shihab (MRS) terkait kasus kerumunan di Petamburan akan digelar perdana pada Senin besok.
Pihak Rizieq Shihab melalui tim hukumnya memastikan tak mengajak massa pendukung hadir ke lokasi.
"Paling hanya beberapa lawyer saja," kata Kuasa Hukum Rizieq Shihab, Sugito Atmo Prawiro, saat dikonfirmasi, Minggu (3/1/2020).
Baca juga: Pesan Polri untuk Masyarakat Terkait Maklumat Kapolri Mengenai Penghentian Kegiatan FPI
Jika pun ada, kata Sugito, orang-orang yang hadir kemungkinan hanyalah simpatisan.
Hal tersebut dikarenakan sidang besok terbuka untuk umum.
"Kami dari penasihat hukum tidak pernah mengajak untuk hadir pada proses persidangan di saat pandemi corona," katanya.
"Tapi kalau misalnya ada yang hadir karena kemauan sendiri, karena kesadaran sendiri, untuk bisa menaati protokol kesehatan. Itu saja," pungkas Sugito.
Diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melakukan persiapan jelang praperadilan yang diajukan Rizieq Shihab terkait kasus kerumunan.
Ada beberapa hal yang dikoordinasikan PN Jaksel dengan pihak kepolisian dan Satgas Covid-19.
"Tentunya kita melakukan koordinasi terkait keamanan dan protokol kesehatan," kata Humas PN Jaksel Suharno saat dikonfirmasi, Minggu (3/1/2021).
Suharno mengatakan pihaknya tak mau mengambil risiko. Pasalnya, tidak menutup kemungkinan massa pendukung HRS akan hadir.
"Kita sesuaikan saja. Nanti kalau keamanan kita siapkan. Kita harus jaga-jaga. Jangan sampai nantinya kalau ada hal-hal yang kita artikan ada massa banyak, tapi kita tidak koordinasi itu kan repot," tambahnya.
"Kalau memang ada massa, tentu keamanan kita siapkan. Kalau tidak ada massa ya tentunya biasa-biasa saja," pungkas Suharno.
Sebelumnya, Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab sebelumnya mendaftarkan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan atas penetapan tersangka terkait kasus penghasutan dan kerumunan massa.
Pihak yang digugat adalah Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran, Kepala Subditkamneg Direskrimum Polda Metro Jaya, dan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat.
Gugatan tersebut teregistrasi dengan nomor register: 150/pid/pra/2020/PN Jaksel.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.