Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Login dtks.kemensos.go.id untuk Cek Penerima Bansos Tunai Rp 300 Ribu, Siapkan NIK

Cara login dtks.kemensos.go.id untuk mengecek apakah Anda menjadi penerima bansos tunai (BST) Rp 300 ribu.

Penulis: Daryono
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
zoom-in Cara Login dtks.kemensos.go.id untuk Cek Penerima Bansos Tunai Rp 300 Ribu, Siapkan NIK
DOK. Kredivo via KOMPAS.com
Ilustrasi uang. Cek penerima bansos Rp 300 ribu di dtks.kemensos.go.id. 

Kemensos sendiri saat ini sedang melakukan pemutakhiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTSK).

Pemutakhiran DTKS juga dilakukan karena saat ini diketahui banyak keluarga miskin baru akibat pandemi Covid-19 yang belum tercatat di dalamnya.

Terkait pemutakhiran DTKS ini, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) meminta masyarakat melapor secara mandiri jika merasa berhak masuk dalam DTKS.

Baca juga: Pemerintah Pastikan Bansos Disalurkan Pada Awal Januari

Hal tersebut disampaikan Asisten Deputi Penanganan Kemiskinan Kemenko PMK, Ade Rustama, saat melakukan koordinasi pemutakhiran DTKS di Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat, Kamis (17/9/2020).

Ade mengatakan, masih banyak daerah yang belum aktif melakukan pemutakhiran DTKS, salah satunya Kabupaten Kubu Raya.

"Masyarakat perlu diberikan edukasi untuk melaporkan dirinya secara mandiri apabila merasa berhak untuk masuk dalam DTKS," kata Ade, dilansir dari situs resmi Kemenko PMK, Jumat (18/9/2020), seperti dikutip dari Kompas.com.

Oleh karena itu, kata dia, setiap daerah harus menyiapkan sarana agar masyarakat bisa melapor jika dirinya belum masuk ke dalam DTKS.

Berita Rekomendasi

Penyiapannya pun dilakukan di setiap desa atau kelurahan, salah satunya melalui Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos).

"Dengan demikian sarana untuk pelaporan mandiri ini, perlu disiapkan di setiap desa atau kelurahan. Salah satunya melalui Puskesos," ujarnya.

Cara Melakukan Daftar Mandiri DTKS

Dikutip dari laman pusdatin.kemensos.go.id, berikut prosedur pendaftaran mandiri DTKS.

1. Keluarga yang merasa berhak mendaftarkan diri ke kepala desa/lurah dengan membawa KTP dan KK

2. Kepala desa/lurah selanjutkan akan melaksanakan musyawarah desa terkait pendaftaran itu.

3. Data hasil musyawarah desa/lurah disampaikan ke bupati/walikota melalui camat.

4. Dinas sosial menggunakan data itu untuk melakukan verifikasi lapangan

5. Hasil verifikasi lapangan dikirim ke Menteri Sosial melalui Gubernur. 

6. Menteri sosial menetapkan DTKS. 

(Tribunnews.com/Daryono) (Kompas.com/Deti Mega Purnamasari/Ahmad Naufal Dzulfaroh)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas