Dirjen PAS : Narapidana Terorisme Abu Bakar Ba'asyir Hirup Udara Bebas 8 Januari
Ditjen PAS benarkan terpidana kasus terorisme, Abu Bakar Ba'asyir bebas 8 Januari 2021 sesuai dengan tanggal ekspirasi atau berakhirnya masa pidana.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terpidana kasus terorisme, Abu Bakar Ba'asyir, bakal menghirup udara bebas pada 8 Januari 2021.
Abu Bakar bin Abud Ba’asyir alias Abu Bakar Ba’asyir merupakan narapidana yang menjalani masa pidana di Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur atas tindak pidana terorisme atau melanggar Pasal 15 jo. 7 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003. Abu Bakar Ba'asyir divonis pidana penjara selama 15 tahun.
"Bahwa yang bersangkutan akan dibebaskan pada 8 Januari 2020 sesuai dengan tanggal ekspirasi atau berakhirnya masa pidana," kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti melalui keterangannya, Senin (4/1/2021).
Baca juga: Abu Bakar Baasyir Dikabarkan Bebas 8 Januari 2021, Ini Respon Keluarga Besar di Sukoharjo
Baca juga: Gayus Tambunan dan Abu Bakar Baasyir Dapat Remisi Idul Fitri di Lapas Gunung Sindur Bogor
Rika menerangkan, dalam pembebasan Abu Bakar Ba'asyir, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan bersinergi dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) serta Densus 88 Antiteror.
"Dan berkoordinasi dengan pihak keluarga dan pihak-pihak terkait," terang Rika.
Pada Januari 2019 lalu, Abu Bakar Ba'asyir sempat akan dibebaskan oleh pemerintah setelah mendapatkan program asimilasi.
Namun rencana pembebasan Ba'asyir urung terjadi, karena Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan saat itu, Wiranto, mengeluarkan pernyataan resmi yang menegaskan, pembebasan Ba'asyir membutuhkan pertimbangan dari sejumlah aspek terlebih dahulu.
Baca juga: Abu Bakar Baasyir Dirawat di RSCM Setelah Demam Tinggi, Bukan karena Terpapar Covid-19
Ba'asyir merupakan pendiri Jemaah Islamiyah dan pernah terkait berbagai aksi terorisme di Indonesia, satu di antaranya terlibat bom bali dan bom Hotel JW Marriot pada 2004.
Pada 2011 Ba'asyir divonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.