Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komentari Sidang Praperadilan Rizieq Shihab, Slamet Maarif Harapkan Hakim Objektif dan Berlaku Adil

Slamet Ma'arif mengharapkan hakim praperadilan Rizieq Shihab dapat bersikap objektif menjalankan tugasnya dalam kasus tersebut. 

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Komentari Sidang Praperadilan Rizieq Shihab, Slamet Maarif Harapkan Hakim Objektif dan Berlaku Adil
Tribunnews.com/Fahdi Fahlevi
Ketua Persaudaraan (PA) 212 Slamet Maarif 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Ma'arif angkat bicara terkait sidang perdana praperadilan yang diajukan Muhammad Rizieq Shihab (MRS) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini, Senin (4/1/2021). 

Slamet mengharapkan hakim praperadilan dapat bersikap objektif menjalankan tugasnya dalam kasus tersebut. 

"Kita hanya berdoa mudah-mudahan hakimnya bisa objektif," ujar Slamet, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (4/1/2021). 

Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Hanya 17 Undangan yang Terkirim Dalam Pernikahan Putri Rizieq Shihab

Harapan Slamet ini disampaikan sebelum dirinya menjalani pemeriksaan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sebagai saksi terkait aksi 1812.

Slamet juga mengharapkan agar hakim dapat berlaku adil dan membuat keputusan yang sesuai dengan norma keadilan. 

"(Hakimnya) bisa berlaku adil, bisa melihat data-data sesuai fakta di lapangan. Dan bisa memutuskan sesuai dengan norma keadilan yang ada," tegas Slamet.

Baca juga: Sambangi Polda Metro Jaya, Slamet Maarif Ungkap Belum Sempat Hadir di Aksi 1812

Sebelumnya, Kuasa hukum Rizieq Shihab mendaftarkan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan atas penetapan tersangka terkait kasus penghasutan dan kerumunan massa. 

Berita Rekomendasi

Pihak yang digugat adalah Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran, Kepala Subditkamneg Direskrimum Polda Metro Jaya, dan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat. 

Gugatan tersebut teregistrasi dengan nomor register: 150/pid/pra/2020/PN Jaksel.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas