Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Lelang Aset Eks Bendum Demokrat Nazaruddin, Nilainya Miliaran

KPK melelang 3 aset berupa tanah dan bangunan yang dirampas dari hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan Muhammad Nazaruddin.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in KPK Lelang Aset Eks Bendum Demokrat Nazaruddin, Nilainya Miliaran
Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV
Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri menegaskan pihaknya tak pernah menetapkan Muhammad Nazaruddin sebagai justice collaborator yang kini telah bebas. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang tiga aset berupa tanah dan bangunan yang dirampas dari hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan eks Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin.

"Sebagai upaya untuk terus memberikan pemasukan kepada negara melalui pemulihan aset dari hasil tindak pidana korupsi, KPK akan melaksanakan lelang barang rampasan," ujar Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangannya, Senin (4/1/2021).

Baca juga: Saksi Kasus Suap Edhy Prabowo Meninggal, KPK: Masih Banyak Saksi dan Alat Bukti Lain

Ali menjelaskan nantinya lelang tak dihadiri oleh peserta lelang, melainkan melalui aplikasi Lelang Internet dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III.

Adapun tiga aset yang akan dilelang adalah:

1. Satu bidang tanah dan bangunan dengan alamat Jalan Abdullah Syafii No. 19 RT 004 RW 01 Kelurahan Manggarai Selatan Kecamatan Tebet Jakarta Selatan, tercatat sesuai SHM No. 1190/Manggarai Luas 187M2 dan SHM No. 1191/Manggarai Luas 123M2 dengan harga limit Rp14.349.705.000 dan uang jaminan Rp3 miliar.

2. Satu bidang aset berupa tanah dan bangunan dengan Hak Milik Nomor 2551 seluas 120 m2 yang terletak di Komplek Kejaksaan Agung Blok J No. 9 Pasar Minggu Selatan dengan harga limit Rp2.066.546.000 dan uang jaminan Rp415 juta.

3. Satu unit tanah dan bangunan dengan alamat Jalan Samali Ujung Komplek LAN Blok D No. 23 RT 010/04 Kelurahan Pejaten Barat Kecamatan Pasar Minggu Jakarta Selatan. (BB No. 1023), tercatat sesuai SHM No. 3020/Pejaten Barat Luas 127M2 dengan harga limit Rp1.908.908.000 dan uang jaminan Rp400 juta.

Mantan Bendahara Partai Demokrat, yang juga terpidana korupsi Wisma Atlet M Nazaruddin bersalaman dengan PK Bapas Bandung Budiana di Kantor Bapas Bandung, Jalan Ibrahim Adjie, Kamis (13/8/2020). Nazaruddin dinyatakan bebas murni, setelah menjalani hukuman terkait korupsi Wisma Atlet, gratifikasi, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Lapas Sukamiskin, serta telah selesai menjalani cuti menjelang bebas (CMB) sejak 15 Juni hingga 13 Agustus 2020. TRIBUN JABAR/MEGA NUGRAHA
Mantan Bendahara Partai Demokrat, yang juga terpidana korupsi Wisma Atlet M Nazaruddin bersalaman dengan PK Bapas Bandung Budiana di Kantor Bapas Bandung, Jalan Ibrahim Adjie, Kamis (13/8/2020). Nazaruddin dinyatakan bebas murni, setelah menjalani hukuman terkait korupsi Wisma Atlet, gratifikasi, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Lapas Sukamiskin, serta telah selesai menjalani cuti menjelang bebas (CMB) sejak 15 Juni hingga 13 Agustus 2020. TRIBUN JABAR/MEGA NUGRAHA (TRIBUN JABAR/MEGA NUGRAHA)
Berita Rekomendasi

Ali mengatakan, pelaksaan lelang dengan cara penawaran Closed Bidding pada Selasa, 26 Januari 2021.

Batas akhir penawaran pukul 13.00 WIB waktu server. Alamat domain https://www.lelang.go.id.

"Persyaratan selengkapnya dapat diakses melalui tautan link https://www.kpk.go.id/id/publikasi/pengumuman-lelang/pengumuman-lelang-barang-rampasan/2011-pengumuman-lelang-barang-rampasan-negara-301220," kata Ali.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas