Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Panggil Dirut PT Hutama Karya Aspal Beton Terkait Kasus Suap Wali Kota Cimahi

Ajay Muhammad Priatna selaku Wali Kota Cimahi diduga telah menerima suap sebesar Rp1,66 miliar dari Komisaris RSU Kasih Bunda Hutama Yonathan

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in KPK Panggil Dirut PT Hutama Karya Aspal Beton Terkait Kasus Suap Wali Kota Cimahi
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Ali Fikri 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Utama PT Hutama Karya Aspal Beton, Dindin Solakhudin, Senin (4/1/2021).

Dindin dijadwalkan akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait dengan perizinan proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Kasih Bunda di Kota Cimahi Tahun Anggaran 2018-2020.

"Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka AIM (Ajay Muhammad Priatna, Wali Kota nonaktif Cimahi)," ujar Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangannya, Senin.

Baca juga: Beredar Kabar Syekh Ali Jaber Kritis, Masuk ICU karena Covid-19, Begini Kondisinya Pagi Ini

Dalam kasus ini, Ajay Muhammad Priatna selaku Wali Kota Cimahi diduga telah menerima suap sebesar Rp1,66 miliar dari Komisaris RSU Kasih Bunda Hutama Yonathan dalam lima kali tahapan dari kesepakatan suap sebesar Rp3,2 miliar.

Suap itu diduga diberikan Hutama kepada Ajay untuk memuluskan perizinan proyek pembangunan gedung tambahan RSU Kasih Bunda dengan mengajukan revisi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) kepada  Dinas  Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu  Satu Pintu (DPMPTSP) Kota  Cimahi.

Suap sebesar Rp3,2 miliar yang disepakati Ajay dan Hutama merupakan 10% dari Rencana Anggaran Biaya (RAB) pembangunan gedung tambahan RSU Kasih Bunda.

Baca juga: KPK Segera Koordinasi dengan Mensos Risma Terkait Penyaluran Bansos Covid-19 Secara Tunai

Berita Rekomendasi

Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Ajay yang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan  UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara Hutama Yonathan yang diduga menjadi pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas