KPK Periksa Eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo pada Senin (4/1/2021) ini.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo pada Senin (4/1/2021) ini.
Dari pantauan Tribunnews.com di Gedung Merah Putih KPK, Edhy Prabowo tiba pukul 11.38 WIB. Mengenakan rompi oranye, Edhy tak bicara sampai masuk ke dalam gedung.
Belum diketahui apa yang akan didalami tim penyidik KPK dalam pemeriksaan terhadap Edhy Prabowo pada hari ini.
Selain memeriksa Edhy, tim penyidik memanggil dua saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap perizinan ekspor benih bening lobster atau benur ini.
Mereka adalah Untyas Anggaeni (karyawan swasta) dan Bambang Sugiarto (wiraswasta). Keduanya diperiksa untuk tersangka Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito.
Baca juga: Walhi Minta Menteri KKP Trenggono Cabut Kebijakan Ekspor Bibit Lobster
Baca juga: Edhy Prabowo Dikabarkan Dekat dengan 2 Atlet Putri Bulu Tangkis, Ini Penjelasan Kuasa Hukum
"Keduanya diperiksa untuk tersangka SJT (Suharjito)," kata Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangannya, Senin.
Dalam perkara ini KPK menetapkan total tujuh orang sebagai tersangka.
Enam orang sebagai penerima suap yakni Edhy Prabowo; stafsus Menteri KP, Safri dan Andreau Pribadi Misanta; sekretaris pribadi Edhy Prabowo, Amiril Mukminin; Pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK), Siswadi; dan staf istri Menteri KP, Ainul Faqih.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sedangkan pihak pemberi suap adalah Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito.
Ia disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dalam kasusnya, Edhy Prabowo diduga melalui staf khususnya mengarahkan para calon eksportir untuk menggunakan PT ACK bila ingin melakukan ekspor. Salah satunya adalah perusahaan yang dipimpin Suharjito.
Perusahaan PT ACK itu diduga merupakan satu-satunya forwarder ekspor benih lobster yang sudah disepakati dan dapat restu dari Edhy. Para calon eksportir kemudian diduga menyetor sejumlah uang ke rekening perusahaan itu agar bisa ekspor.
Uang yang terkumpul diduga digunakan untuk kepentingan Edhy Prabowo. Salah satunya ialah untuk keperluan saat ia berada di Hawaii, Amerika Serikat.
Edhy diduga menerima uang Rp3,4 miliar melalui kartu ATM yang dipegang staf istrinya. Selain itu, ia juga diduga pernah menerima 100 ribu dolar AS yang diduga terkait suap. Adapun total uang dalam rekening penampung suap Edhy Prabowo mencapai Rp9,8 miliar.
KPK juga telah menyita 5 mobil, uang senilai Rp16 miliar, serta 9 sepeda.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.