Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Live Streaming Sidang Praperadilan Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar praperadilan yang dilayangkan Rizieq Shihab, Senin (4/1/2012) berikut link live streaming

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Live Streaming Sidang Praperadilan Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Tangkap layar kanal YouTube KompasTV
Live Streaming Sidang Praperadilan Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut link live streaming sidang praperadilan Muhammad Rizieq Shihab.

Diketahui sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar praperadilan yang dilayangkan Rizieq Shihab, Senin (4/1/2012).

Sidang sudah dimulai sejak pukul 10.10 WIB dan masih berlangsung hingga sekarang yang dipimpin oleh hakim tunggal Ahmad Sayuti.

Baca juga: Jelang Sidang Perdana Praperadilan Rizieq Shihab, Pengadilan Negeri Jaksel Dijaga Ketat Polisi

Baca juga: Rizieq Shihab Jalani Sidang Praperadilan Hari Ini, 20 Kuasa Hukum Hadir

Rizieq melalui kuasa hukumnya menggugat penetapannya sebagai tersangka dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Sedangkan gugatan sudah dilayangkan pada 15 Desember 2020 setelah penetapan tersangkan dan penahanan Rizieq Shihab.

Jalannya sidang praperadilan Rizieq Shihab dapat disaksikan di link di bawah ini:

Pengamanan dari Pihak Kepolisian

Berita Rekomendasi

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Budi Sartono mengatakan timnya akan bekerjasama dengan pihak Polda Metro Jaya untuk mengamankan sidang praperadilan Rizieq.

"Pengamanan sudah disiapkan dari jajaran Polres Metro Jakarta Selatan dan di-back up Polda Metro Jaya," ujar Budi saat dikonfirmasi Tribunnews pada Minggu (3/1/2020).

Budi berharap sidang praperadilan besok berjalan lancar dan aman terkendali.

"Intinya kita mengamankan giat sidang praperadilan ini agar berjalan dengan aman dan tertib dan tidak ada gangguan bagi aparat Pengadilan Negeri Jaksel dalam menjalankan sidang," sambungnya.

Pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan meminta kepolisian untuk mengamankan sidang praperadilan dengan termohon Rizieq Shihab.

"Kita minta pengamanan pihak kepolisian. Kita tidak mau ambil resiko. Jadi jika ada hal-hal yang tidak kita inginkan, kita persiapkan," kata Suharno, Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, saat dihubungi pada Sabtu (2/1/2021).

Suharno mengaku pihaknya telah berkoordinasi dengan kepolisian untuk mengamankan jalannya sidang praperadilan nanti.

Terlebih, lanjut Suharno, jika sidang tersebut dihadiri massa simpatisan Rizieq Shihab.

"Hal yang tidak kita inginkan itu dalam arti kalau ada massa kita sudah persiapkan pengamanan."

"Jangan sampai menganggu khususnya sidang, umumnya kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat)," ujar dia.

Baca juga: 1.610 Personel Gabungan akan Amankan Sidang Perdana Praperadilan Rizieq Shihab Besok

Baca juga: Kuasa Hukum Rizieq Shihab Bicara Kejanggalan Nomor Urut Perkara Praperadilan

Suharno menambahkan, sidang perdana praperadilan ini dijadwalkan dimulai pukul 09.00 WIB.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga telah mengumumkan hakim yang akan memimpin jalannya sidang praperadilan.

"Hakimnya Pak Akhmad Sahyuti, Panitera penggantinya Agustinus Endri," ujar Suharno.

Aziz Yanuar selaku kuasa hukum Rizieq menjelaskan gugatan sudah didaftarkan dengan nomor register 150/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel pada Selasa 15 Desember 2020.

Ia memastikan kliennya Rizieq menggugat penetapan status tersangka dirinya oleh penyidik Polda Metro Jaya sebagai upaya menegakkan keadilan.

Menurut dia, praperadilan adalah upaya elegan dari tim kuasa hukum untuk membela kepentingan hukum ulama.

"Upaya hukum ini adalah upaya kami untuk menegakkan keadilan, memberantas dugaan kriminalisasi ulama dan meruntuhkan dugaan diskriminasi hukum yang terus menerus diduga terjadi kepada masyarakat, terutama jika berlainan pendapat dengan pemerintah," ujar Yanuar.

"Ini adalah upaya elegan dan salah satu ikhtiar kami untuk membela kepentingan hukum ulama, Habaib dan Imam Besar kita IB HRS," tambahnya.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan/Satrio Sarwo Trengginas)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas