Rizieq Shihab Jalani Sidang Praperadilan Hari Ini, 20 Kuasa Hukum Hadir
Sebanyak 20 kuasa hukum hadir di sidang praperadilan Rizieq Shihab di PN Jakarta Selatan, Senin (4/1/2021) hari ini
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
TRIBUNNEWS.COM - Rizieq Shihab menjalani sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (4/1/2021) pagi hari ini.
Terkait hal ini, pihak kuasa hukum Rizieq mengaku tak ada persiapan khusus.
Hal ini disampaikan oleh satu diantara kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar.
"Tidak ada (persiapan khusus), santai saja kita," ujarnya dikutip Tribunnews dari Kompas.com.
Agenda siang hari ini, ujar Aziz, adalah pembacaan tuntutan.
Baca juga: TB Hasanuddin Sarankan FPI Jadi Parpol: Usung Habib Rizieq sebagai Capres
Baca juga: Kuasa Hukum Rizieq Shihab Bicara Kejanggalan Nomor Urut Perkara Praperadilan
Ia mengatakan, sebanyak 20 kuasa hukum dipastikan hadir dalam sidang praperadilan Rizieq Shihab.
"(Tim kuasa hukum yang hadir) 20 orang kurang lebih," katanya.
Sebelumnya, kuasa hukum Rizieq lainnya, Sugito Atmo Prawiro, menyebutkan pihaknya akan menyampaikan keberatan mengenai penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan Rizieq.
Termasuk mengenai keterkaitan penghasutan dengan UU Kekarantinaan yang digunakan polisi.
"Karena itu yang terkait Pasal 160 (KUHP) penghasutan, itu penghasutannya mana?"
Baca juga: Rizieq Shihab Masih Boleh Ceramah meski FPI Dilarang, Kemenag: Selama Baik, Tak Masalah
Baca juga: Rizieq Shihab Tolak Tandatangani Berita Acara Perpanjangan Penahanan
"Apakah terkait penghasutan pasal 93 UU Nomor 6 soal UU Kekarantinaan Kesehatan, Pasal 93, atau yang terkait dengan lainnya," beber Sugito, Minggu (3/1/2021), dilansir Kompas.com.
Mengenai penggunaan pasal 93, Sugito mengerti Rizieq Shihab bisa dianggap melakukan kesalahan.
Meski begitu, Rizieq Shihab dan FPI sudah bertanggung jawab dengan membayar denda.
"Jadi kami akan mengatakan terhadap penetapan tersangka Habib Rizieq dengan menggunakan Pasal 160 itu bukan alasan yuridis, tapi alasan hukum."
"Alasan politis bukan alasan yuridis," tandasnya.
Baca juga: Kuasa Hukum Tak Ajak Massa Pendukung Hadiri Praperadilan Rizieq Shihab Besok
Baca juga: PN Jaksel Koordinasi Soal Keamanan hingga Protokol Kesehatan Jelang Praperadilan Rizieq Shihab
Pengamanan Disebar di Tiga Lokasi
Tiga titik pengamanan terkait sidang praperadilan Rizieq Shihab dijaga oleh 1.500 aparat yang terdiri dari TNI, Polri, Satpol PP, petugas pengamanan PN Jakarta Selatan, dan pemadam kebakaran.
Mengutip Kompas.com, Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budi Sartono, menuturkan tiga titik lokasi tersebut berada pertigaan Jalan Ampera-Madrasah, perempatan Cilandak KKO, dan Kantor PN Jakarta Selatan.
Pengamanan ini dilakukan agar sidang praperadilan Rizieq Shihab bisa berjalan tertib, tak ada gangguan dan kerumunan.
“Sehingga yang masuk ikut sidang yang memang berperkara."
Baca juga: Mahfud MD Beberkan Kinerja Penegakan Hukum Tahun 2020, dari Korupsi Jiwasraya Hingga Rizieq Shihab
Baca juga: 4 Kejadian yang Menimpa Rizieq Shihab: Ditahan Polisi, SP3 Kasus Chat Dicabut hingga FPI Dibubarkan
"Yang tidak ikut melaksanakan sidang tidak boleh datang ke pengadilan. Apalagi ada massa,” katanya, Senin.
Selain itu, tiga kendaraan taktis berupa water cannon dari Korps Brimob telah disiagakan di beberapa titik, yakni di pintu masuk Kompleks Polri, pertigaan Jalan Ampre-Madrasah, dan area parkir PN Jakarta Selatan.
Pengamanan ini diketahui merupakan permintaan dari pihak PN Jakarta Selatan.
Kepala Humas PN Jakarta Selatan, Suharno, mengatakan pihaknya tak ingin mengambil risiko.
Baca juga: Respons Rizieq Shihab saat Tahu FPI Dilarang secara Hukum, akan Gugat ke PTUN
Baca juga: Kasus Chat Mesum Rizieq Shihab Akan Dilanjutkan, Mahfud MD: Kita Tunggu Proses di Polisi Saja
"Pengamanan (dari) pihak kepolisian. Kita tak ingin ambil resiko."
"Jadi jika ada hal yang tidak kita inginkan, kita persiapkan," ujar Suharno kepada wartawan, Sabtu (2/1/2021), dikutip dari Kompas.com.
"Jangan sampai (simpatisan) menganggu khususnya sidang, umumnya kamtibmas," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W, Kompas.com/Devina Halim/Wahyu Aditya Prodjo/Muhammad Isa Bustomi)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.