Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang Perdana Praperadilan Rizieq Shihab Hari Ini, Libatkan 1.610 Aparat Hingga Persiapan Pihak HRS

Pengamanan tersebut, mulai dari di lokasi sidang hingga pengaturan arus lalu lintas di sekitar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Sidang Perdana Praperadilan Rizieq Shihab Hari Ini, Libatkan 1.610 Aparat Hingga Persiapan Pihak HRS
Tribunnews/Jeprima
Pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab dengan mengenakan baju tahanan dibawa menuju Rutan Polda Metro Jaya usai menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Minggu (13/12/2020) dini hari. Rizieq Shihab resmi menjadi tersangka dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan terkait kerumunan yang terjadi di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, usai menjalani pemeriksaan selama 15 jam. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akan menggelar sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan Rizieq Shihab melalui tim kuasa hukumnya, Senin (4/1/2021) hari ini.

Sebanyak 1.610 personel gabungan akan dikerahkan guna mengamankan jalannya sidang tersebut.

"1.610 pers gabungan dari TNI, Polri dan Pemda disiagakan untuk pengamanan sidang praperadilan besok (hari ini) di PN Jakarta Selatan," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono dalam keterangan tertulisnya, Minggu (3/1/2021).

Pengamanan tersebut, mulai dari di lokasi sidang hingga pengaturan arus lalu lintas di sekitar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Pengamanan mulai lokasi sidang hingga pengaturan jalur lantas," ucapnya.

Sebelumnya Kuasa hukum Rizieq Shihab, Sugito Atmo Prawiro bicara soal persiapan jelang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diajukan pihaknya dalam kasus kerumunan di Petamburan.

Baca juga: Kuasa Hukum Rizieq Shihab Bicara Kejanggalan Nomor Urut Perkara Praperadilan

"Kalau besok sederhana saja, besok kan pembacaan permohonan kan, permohonan praperadilan. Habis itu ada pembacaan jawaban dari kepolisian, standarlah, keterangan para saksi," kata Sugito Atmo Prawiro saat dikonfirmasi, Minggu (3/1/2021).

Berita Rekomendasi

Sugito menjelaskan bahwa pihaknya dalam praperadilan besok lebih kepada penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan Habib Rizieq.

"Karena itu yang terkait Pasal 160 (KUHP) penghasutan, itu penghasutannya mana? Apakah terkait penghasutan pasal 93 UU Nomor 6 soal UU Kekarantinaan Kesehatan, Pasal 93, atau yang terkait dengan lainnya," kata Sugito.

Terkait Pasal 93 tersebut, Sugito memahami bahwa Habib Rizieq mungkin melakukan kesalahan, tetapi hal tersebut sudah ancaman maksimal 1 tahun penjara dan denda Rp100 juta.

"Jadi kami akan mengatakan terhadap penetapan tersangka Habib Rizieq dengan menggunakan Pasal 160 itu bukan alasan yuridis, tapi alasan hukum. Alasan politis bukan alasan yuridis," pungkasnya.

Diketahui, sidang perdana Praperadilan Habib Rizieq di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) alam berlangsung Senin hari ini.

Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab mendaftarkan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan atas penetapan tersangka terkait kasus penghasutan dan kerumunan massa. 

Pihak yang digugat adalah Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran, Kepala Subditkamneg Direskrimum Polda Metro Jaya, dan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat. 

Gugatan tersebut teregistrasi dengan nomor register: 150/pid/pra/2020/PN Jaksel.

Baca juga: TB Hasanuddin Sarankan FPI Jadi Parpol: Usung Habib Rizieq sebagai Capres

Kejanggalan Nomor Urut

Sementara Kuasa Hukum Muhammad Rizieq Shihab, Sugito Atmo Prawiro menjelaskan soal kesiapan pihaknya jelang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin.

Pihaknya optimistis soal penegakan hukum yang terkait dengan objektivitas terhadap gugatan perkara. Namun, ada hal yang dipertanyakan olehnya.

"Kita mengajukan gugatan itu nomor urut sidang itu kan nomor 150 praperadilannya. Ada hal yang aneh, bahwa praperadilan pencabutan SP3 terhadap konten pornografi yang oleh pihak kepolisian, itu kan dibuka kembali. Itu tahap urut nomor perkaranya 151, kan sudah putus begitu. Ini ada apa?" kata Sugito saat dikonfirmasi, Minggu (3/1/2021).

Sugito mengatakan ini adalah sebuah kejanggalan di mana ada dugaan ketidaktransparan dari pihak PN Jaksel terkait mekanisme urutan proses sidang.

"Apakah berdasarkan urutan perkara, apakah ada kepentingan lain, apa ada urusan lain? Kita enggak tahu," tambahnya.

"Saya optimis. Tapi ada variabel yang kita tidak bisa melihat dan kita bisa membuktikan dengan fakta. Contohnya tadi mengenai masalah nomor urut perkara sidang, di mana kita nomor urut lebih dahulu, tapi kita belum sidang dan baru mau sidang tanggal 4 Januari," ujarnya.

Sementara itu, gugatan praperadilan SP3 kasus Chat Mesum Habib Rizieq dsn Firza Husein dilayangkan ke PN Jaksel pada 15 Desember 2020 dengan nomor register perkara 151/Pid.Prap/2020/PN.Jkt.Sel. Gugatan diajukan oleh pria bermana Jefri Azhar.

Pengadilan Koordinasi Soal Pengamanan

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melakukan persiapan jelang praperadilan yang diajukan Rizieq Shihab terkait kasus kerumunan, Senin (4/1/2021) hari ini.

Baca juga: Besok Sidang Perdana Praperadilan Kasus Kerumunan di Petamburan, Apa Saja Persiapan Rizieq Shihab?

Ada beberapa hal yang dikoordinasikan PN Jaksel dengan pihak kepolisian dan Satgas Covid-19.

"Tentunya kita melakukan koordinasi terkait keamanan dan protokol kesehatan," kata Humas PN Jaksel Suharno saat dikonfirmasi, Minggu (3/1/2021).

Suharno mengatakan pihaknya tak mau mengambil risiko. Pasalnya, tidak menutup kemungkinan massa pendukung HRS akan hadir.

"Kita sesuaikan saja. Nanti kalau keamanan kita siapkan. Kita harus jaga-jaga. Jangan sampai nantinya kalau ada hal-hal yang kita artikan ada massa banyak, tapi kita tidak koordinasi itu kan repot," tambahnya.

"Kalau memang ada massa, tentu keamanan kita siapkan. Kalau tidak ada massa ya tentunya biasa-biasa saja," kata Suharno.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas