TNI AL Akan Tingkatkan Kewaspadaan di ALKI dan ZEE Setelah Temuan Sea Glider
Yudo mengatakan kedepannya pihakanya akan lebih ketat terhadap kapal-kapal riset yang beroperasi di wilayah perairan Indonesia.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) menyatakan pihaknya akan meningkatkan kewaspadaan khususnya di perairan rawan untuk lintas laut khususnya di Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) dan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE).
Yudo mengatakan kedepannya pihakanya akan lebih ketat terhadap kapal-kapal riset yang beroperasi di wilayah perairan Indonesia.
Hal tersebut dikatakan Yudo setelah seorang nelayan menemukan sebuah sea glider saat sedang mmeancing di Perairan Pulau Bonerate pada Sabtu (26/12/2020) lalu.
"Kita, Angkatan Laut akan terus meningkatkan kewaspadaan khsusunya di perairan-perairan yang rawan untuk lintas laut, terkhusus di ALKI dan ZEE kita umtuk mengawasi atau lebih ketat lagi untuk mengecek kapal asing yang berada di wilayah kita," kata Yudo saat konferensi pers di Markas Pushidrosal Ancol Jakarta Pusat pada Senin (4/1/2021).
Baca juga: Benda Mirip Rudal yang Ditemukan Warga di Pulau Bonerate Selayar Dievakuasi
Yudo juga mengatakan ditemukannya alat yang biasa digunakan untuk riset kelautan atau hidro-oseanografi tersebut perlu diwaspadai.
Hal itu kata Yudo mengingat alat tersebut memiliki pengendali atau pihak yang mengendalikan.
Baca juga: KSAL Sebut Data yang Direkam Sea Glider, Benda Mirip Rudal untuk Keperluan Militer dan Industri
"Kapal ini akan kita cek apakah dalam mengoperasikan ini ada kerjasama dengan kementerian atau lembaga terkait. Nanti kalau tidak ada berarti ilegal di wilayah kita. Tapi kalau dia mengoperasikannya di perairan internasional. Kita tidak bisa mengklaim," kata Yudo.
Yudo mengatakan kapal-kapal asing ataupun kapal perang yang berlayar di perairan Indonesia tanpa izin merupakan ancaman.
Namun demikian, ia mengatakan saat ini belum ada aturan baik di tingkat nasional maupun internasional yang mengatur tentang pengoperasian sea glider tersebut.
"Tidak ada aturan yang mengatur baik di UNCLOA maupun di aturan internasional, atau nasional sendiri tentang keberadaannya ini," kata Yudo.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.