BEM UI Sebut Ada Pihak yang Coba Menunggangi Sikap Kritis Lembaganya Terhadap Pembubaran FPI
BEM UI menegaskan bahwa organisasi tersebut berpegang teguh pada supremasi hukum, demokrasi, dan perlindungan HAM.
Editor: Hasanudin Aco
![BEM UI Sebut Ada Pihak yang Coba Menunggangi Sikap Kritis Lembaganya Terhadap Pembubaran FPI](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/demo-fpi-nih8_20161104_150847.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia ( BEM UI) menyesalkan pernyataan sikap berisi kritik mereka terhadap pembubaran ormas tanpa peradilan, Minggu (3/1/2021), malah dijadikan disinformasi soal sikap mereka terhadap Front Pembela Islam (FPI).
"Kami menyayangkan adanya pihak-pihak yang mencoba menunggangi sikap kritis kami untuk kepentingan politik praktis," ujar Ketua BEM UI Fajar Adi Nugroho dalam keterangan pers hari ini, Selasa (5/1/2021).
"Poin-poin rilis dalam pernyataan sikap kami berfokus pada tindakan Pemerintah Indonesia yang melakukan pembubaran organisasi kemasyarakatan tanpa mekanisme peradilan, sebagaimana dilandaskan pada UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Ormas yang telah diubah dengan Perppu Nomor 2 Tahun 2017," ucap Fajar.
Baca juga: Diusulkan Rizieq Shihab, FPI Bersalin Rupa Jadi Front Persaudaraan Islam
Dalam keterangan yang sama, BEM UI menegaskan bahwa organisasi tersebut berpegang teguh pada supremasi hukum, demokrasi, dan perlindungan HAM.
BEM UI juga mengecam keras aneka tindakan kekerasan, terutama kekerasan berlatar belakang agama.
"Rilis yang diterbitkan bukan untuk mendukung dan membenarkan tindak kekerasan, provokasi kebencian, maupun pelanggaran lainnya yang pernah dilakukan oleh Front Pembela Islam sebagai organisasi kemasyarakatan," ucap Fajar.
"Pada dasarnya kami tetap mempertahankan independensi kami dalam bersikap. Demikian pernyataan klarifikasi ini dibuat dengan sebenar-benarnya. Kami berharap dapat memberikan kejelasan atas disinformasi yang beredar di masyarakat," tutupnya.
Trending Topic BEM UI
Setelah BEM UI memberikan pernyataan resmi kritik mereka terhadap pembubaran FPI tanpa melalui proses peradilan, jagat media sosial pun langsung ramai membahasnya.
Setidaknya sejak Selasa (5/1/2020) pagi, BEM UI menjadi trending topic hingga sore hari ini.
Beberapa netizen menunjukkan dukungannya terhadap sikap BEM UI yang dianggap kritis karena pembubaran FPI tanpa proses peradilan bisa terjadi di lain waktu terhadap organisasi sipil lainnya.
Namun, ada pula yang mencibir BEM UI karena justru dianggap berpihak pada FPI dan paham radikal.
Atas tuduhan-tuduhan itu, BEM UI membuat klarifikasi bahwa telah terjadi disinformasi dan membantah pihaknya mendukung FPI.
Bantah Bela FPI
Sebelumnya diberitakan, Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia ( BEM UI) Fajar Adi Nugroho membantah pihaknya membela Front Pembela Islam (FPI) sehubungan dengan pernyataan sikap mereka yang diterbitkan pada Minggu (3/1/2021).
Dalam pernyataan sikap tersebut, BEM UI menyoroti SKB 6 Menteri yang dipakai untuk membubarkan FPI merujuk pada UU Ormas terbaru (UU Nomor 16 Tahun 2017), yang menghapus mekanisme peradilan dalam pembubaran ormas.
"Apa yang kami fokuskan terkait pembubaran ormas ini adalah bagaimana prosedurnya. Kami membicarakan landasan pembubaran organisasi kemasyarakatan (tanpa peradilan) dan hari ini kebetulan konteksnya FPI," ujar Fajar kepada Kompas.com, Senin (4/1/2021).
Ia menambahkan, sejak awal kepengurusannya, BEM UI konsisten terhadap prinsip negara hukum sebagaimana yang diamanatkan UUD 1945.
"Karena Indonesia negara hukum, maka salah satu prinsipnya adalah perlindungan hak asasi manusia, supremasi hukum, dan demokrasi. Selama satu tahun ini kita bisa melihat apa saja hal-hal yang bertentangan atau mendegradasi prinsip-prinsip yang ada dalam konsep negara hukum," kata Fajar.
"Dalam konteks ini, kita melihat bahwa pembubaran FPI sebagai organisasi kemasyarakatan menjadi pertanyaan bagi BEM UI, apabila kita kontekstualisasikan dengan Indonesia sebagai negara hukum," ujarnya.
Preseden dibubarkannya FPI dianggap dapat menjadi alarm bagi kebebasan berserikat yang dijamin konstitusi, karena ormas sewaktu-waktu menghadapi ancaman pembubaran oleh pemerintah tanpa proses peradilan.
Sebagai informasi, Pasal 61 ayat 1 huruf c UU Nomor 16 Tahun 2017 menyebutkan, “Sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (1) terdiri atas, huruf c adalah pencabutan surat keterangan terdaftar atau pencabutan badan hukum".
Lalu, Pasal 61 ayat 3 huruf b berbunyi, “Pencabutan status badan hukum oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang hukum dan hak asasi manusia".
Kemudian, Pasal 80 a berbunyi, “Pencabutan status badan hukum ormas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) huruf c dan ayat (3) huruf b sekaligus dinyatakan bubar berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini.”
"Karena seakan-akan memberikan kekuasaan yang absolut bagi eksekutif untuk kemudian membubarkan organisasi kemasyarakatan," ujar Fajar.
"Perpu ormas yang kemudian menjadi UU Ormas yang mengubah UU Ormas sebelumnya, memang menjadi yang sudah kami sebut 'memberangus demokrasi'," kata dia.
Berikut ini beberapa poin pernyataan sikap BEM UI:
1. Mendesak negara untuk mencabut SKB tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbo dan Atribut serta Penghentian Kegiatan FPI dan Maklumat Kapolri tentang Kepatuhan terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan FPI.
2. Mengecam segala tindakan pembubaran organisasi kemasyarakatan oleh negara tanpa proses peradilan sebagaimana termuat dalam UU Ormas.
3. Mengecam pemberangusan demokrasi dan upaya pencederaan hak asasi manusia sebagai bagian dari prinsip-prinsip negara hukum.
4. Mendesak negara, dalam hal ini pemerintah, tidak melakukan cara-cara represif dan sewenang-wenang di masa mendatang.
5. Mendorong masyarakat untuk turut serta dalam mengawal pelaksanaan prinsip-prinsip negara hukum, terutama perlindungan hak asasi manusia dan jaminan demokrasi oleh negara.
BEM UI juga mengungkit soal Maklumat Kapolri Nomor 1/Mak/I/2021 yang dikhawatirkan dapat menjadi justifikasi bagi pembungkaman ekspresi.
"Aturan ini jauh lebih problematis karena dalam poin 2d normanya berisi tentang larangan mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial. Padahal, mengakses konten internet adalah bagian dari hak atas informasi yang dijamin oleh ketentuan Pasal 28F UUD 1945 serta Pasal 14 UU HAM," jelas mereka.
"Aturan Maklumat Kapolri a quo tentu saja akan dijadikan aparat penegak hukum untuk melakukan tindakan-tindakan represif dan pembungkaman, khususnya dalam ranah elektronik."
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kritik Pembubaran FPI Dipolitisasi, BEM UI: Ada yang Menunggangi Sikap Kritis Kami"
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bantah Bela FPI dalam Pernyataan Sikap, BEM UI: Ini soal Landasan Pembubaran Ormas Tanpa Peradilan"