Kabur Hampir 2 Tahun, Buronan Korupsi Rp 22,4 Miliar Ditangkap di Bintaro
Lisa Lukitawati buron Kejati Sulsel dalam kasus tindak pidana korupsi pengadaan peralatan laboratorium pendidikan di Universitas Negeri Makassar
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung RI bersama Kejati Sulawesi Selatan mengamankan terpidana kasus korupsi Lisa Lukitawati (40) di Jakarta Selatan pada Senin (4/1/2021) kemarin.
Pelaku sempat buron hampir 2 tahun.
"Lisa ditangkap di Jalan Manyar II Blok O4 No 15, Bintaro Jaya, Sektor 1, Jakarta Selatan sekitar pukul 17.30 WIB kemarin," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Leonard Ebenezer Simanjuntak dalam keterangannya, Selasa (5/1/2021).
Lisa Lukitawati merupakan buronan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dalam kasus tindak pidana korupsi pengadaan peralatan laboratorium pendidikan pada fakultas ilmu keolahragaan Universitas Negeri Makassar tahun anggaran 2012 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 22.4 miliar.
Dia dinyatakan bersalah berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1337 K/Pid.Sus/2019 Tanggal 29 Juli 2019.
Baca juga: Mahkamah Agung Putus 22.550 Perkara Sepanjang 2020
Dalam putusannya, hakim menjatuhkan pidana terhadap terpidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sebesar Rp 200 juta.
Dengan ketentuan, apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Selain itu, dia diminta membayar uang pengganti sebesar Rp 8,9 miliar dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
"Terpidana Lisa Lukitawati yang berprofesi sebagai pengusaha sudah dipanggil secara patut selama 3 kali untuk melaksanakan eksekusi putusan Mahkamah Agung yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Baca juga: 10 Tersangka Ini Masih Jadi Buronan KPK, Siapa Mereka?
Namun, terpidana mengabaikan panggilan jaksa eksekutor, bahkan menghilang dari alamat semula di Jalan Ciputat Raya No 1, Pondok Pinang, Jakarta Selatan," ungkapnya.
Usai ditangkap, terpidana dititipkan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk selanjutnya diterbangkan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk pelaksanaan eksekusi.