Kepala BKN Sebut PPPK Setara PNS, Bukan Tenaga Honorer
Kepala BKN Bima Haria tegaskan PPPK punya status yang sama dengan PNS, Bima juga meluruskan PPPK tidak sama dengan tenaga honorer di pemerintahan.
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menegaskan, bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) memiliki status yang sama dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Bima juga meluruskan, bahwa PPPK tidak sama dengan tenaga honorer di pemerintahan.
Hal itu disampaikan Bima dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (5/1/2020).
Baca juga: BKN Beberkan Kelebihan Sistem PPPK: Tak Dibatasi Umur hingga Bisa Isi Jabatan yang Diinginkan
“Saya ingin menyampaikan bahwa ada ketakutan, yang pertama bahwa PPPK sama dengan tenaga honorer. Tidak benar. PPPK itu bukan tenaga honorer," kata Bima.
"Dia adalah ASN yang sah, yang memiliki tugas dan tanggungjawab untuk memberikan pelayanan publik dengan baik, meningkatkan kompetensi dan kinerja dari instansi pemerintah,” tambahnya.
Baca juga: BKN Tegaskan PPPK Tetap Punya Hak yang Sama dengan PNS, Apa Saja?
Ia juga menambahkan, meski dalam rekrutmen PPPK ada perjanjian kerja yang ditandatangani.
Namun, tetap berstatus ASN.
Bima pun menganggap bahwa hal itu lazim digunakan.
Pasalnya, PNS yang tak sesuai target kinerja juga akan mendapat sangsi.
“Bahwa di dalamnya ada kontrak mengenai jangka waktu kontraknya itu memang lazim dalam setiap kontrak. Bahkan PNS pun menandatangani perjanjian kinerja. Kalau tidak mencapai itu seorang PNS dapat diberikan sanksi disiplin,” ucap Bima.