Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komisi III DPR Harap Tak Ada Penyambutan Berlebih saat Pembebasan Abu Bakar Baasyir

Masih pandemi Covid-19, Komisi III DPR RI minta tak ada penyambutan berlebihan saat bebasnya Abu Bakar Ba'asyir pada 8 Januari 2021.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Komisi III DPR Harap Tak Ada Penyambutan Berlebih saat Pembebasan Abu Bakar Baasyir
capture video
Kondisi Kesehatan Abu Bakar Baasyir Mulai Membaik 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terpidana kasus terorisme, Abu Bakar Ba'asyir, bakal menghirup udara bebas pada 8 Januari 2021.

Komisi III DPR RI yang membidangi hukum berharap, tak ada penyambutan berlebihan saat bebasnya Abu Bakar Ba'asyir.

Mengingat saat ini masih terjadi pandemi Covid-19.

"Kami berharap agar dalam proses pembebasan ini tidak terjadi penyambutan yang berlebih yang berpotensi timbulnya kerumunan dan tetap memperhatikan  protokol kesehatan sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19," kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh kepada wartawan, Selasa (5/1/2021).

Baca juga: Abu Bakar Baasyir Dinyatakan Sehat Menjelang Bebas, Kini Tempati Sel Khusus Tahanan Teroris

Wakil Ketua Umum PAN itu meminta, bebasnya terpidana terorisme ini tidak dijadikan polemik.

Menurutnya bebasnya Abu Bakar Ba'asyir adalah hal yang biasa saja.

"Kami juga berharap pembebasan ini diartikan sebagai hal yang lumrah saja  karena kita saat ini justru sedang menyelesaikan persoalan covid 19. Dan berharap NKRI tetap terjaga dari aegala bentuk gangguan munuju indoneaia yang lebih baik," ucapnya.

BERITA TERKAIT

Diberitakan sebelumnya, terpidana kasus terorisme, Abu Bakar Ba'asyir, bakal menghirup udara bebas pada 8 Januari 2021.

Baca juga: Abu Bakar Baasyir Bebas Murni, Keluarga akan Jemput ke Lapas Gunung Sindur Bogor Jumat Mendatang

Abu Bakar bin Abud Ba’asyir alias Abu Bakar Ba’asyir merupakan narapidana yang menjalani masa pidana di Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur atas tindak pidana terorisme atau melanggar Pasal 15 jo. 7 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003.

Abu Bakar Ba'asyir divonis pidana penjara selama 15 tahun.

"Bahwa yang bersangkutan akan dibebaskan pada 8 Januari 2020 sesuai dengan tanggal ekspirasi atau berakhirnya masa pidana," kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti melalui keterangannya, Senin (4/1/2021).

Rika menerangkan, dalam pembebasan Abu Bakar Ba'asyir, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan bersinergi dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) serta Densus 88 Antiteror.

"Dan berkoordinasi dengan pihak keluarga dan pihak-pihak terkait," terang Rika.

Amir Jamaah Anshorut Tauhid Abu Bakar Baasyir keluar dari ruang pemeriksaan Rumah Sakit Mata Aini, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (29/2/2012). Terpidana perkara terorisme ini menjalani pemeriksaan mata di Rumah Sakit Aini dan rencananya akan menjalani operasi pada mata kanannya.
Amir Jamaah Anshorut Tauhid Abu Bakar Baasyir keluar dari ruang pemeriksaan Rumah Sakit Mata Aini, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (29/2/2012). Terpidana perkara terorisme ini menjalani pemeriksaan mata di Rumah Sakit Aini dan rencananya akan menjalani operasi pada mata kanannya. (KOMPAS IMAGES/RODERICK ADRIAN MOZES)

Pada Januari 2019 lalu, Abu Bakar Ba'asyir sempat akan dibebaskan oleh pemerintah setelah mendapatkan program asimilasi.

Namun rencana pembebasan Ba'asyir urung terjadi, karena Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan saat itu, Wiranto, mengeluarkan pernyataan resmi yang menegaskan, pembebasan Ba'asyir membutuhkan pertimbangan dari sejumlah aspek terlebih dahulu.

Ba'asyir merupakan pendiri Jemaah Islamiyah dan pernah terkait berbagai aksi terorisme di Indonesia, salah satunya terlibat bom bali dan bom Hotel JW Marriot pada 2004.

Pada 2011 Ba'asyir divonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas