Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pro Kontra Hukuman Kebiri, Pemakaian Gelang Elektronik Hingga Belum Jelasnya Aturan Pengawasan

Sebelum memasang alat pendeteksi elektronik, Kemenkes harus memeriksa dan memastikan bagian tubuh yang tepat untuk pemakaian alat tersebut.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Pro Kontra Hukuman Kebiri, Pemakaian Gelang Elektronik Hingga Belum Jelasnya Aturan Pengawasan
freepik.com
Ilustrasi: Pemerkosa 9 Anak di Mojokerto Dijatuhi Hukuman Kebiri Kimia, Apa Itu Kebiri Kimia dan Bagaimana Cara Kerjanya? 

Pengesahan Peraturan Pemerintah terbaru itu mendapat dukungan sejumlah pihak.

Ketua Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait mengatakan, ditekennya PP tersebut diharapkan dapat mengatasi maraknya kasus kekerasan seksual terhadap anak yang cukup memprihatinkan di Indonesia.

"Akhirnya harapan Komnas Perlindungan Anak dan LPA Se-Nusantara, secara khusus Anak Indonesia, terkabulkan dengan ditandatanganinya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindak Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak," kata Arist dalam keterangannya, Senin (4/1/2021).

Arist juga mengatakan, pihaknya akan segera membentuk tim khusus untuk mensosialisasikan PP Pelaku Kekerasan Seksual Anak ini, sekaligus untuk mengantisipasi timbulnya pro dan kontra dari PP tersebut.

"Untuk pelaksanaan PP Nomor 70 Tahun 2020 ini, Komnas Perlindungan Anak dan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) se-Nusantara membentuk Tim Sosialisasi, Litigasi dan Advokasi PP 70 untuk antisipasi pro dan kontra atas PP kebiri kimia dan pemasangan alat deteksi elektronik bagi predator kejahatan seksual terhadap anak," tuturnya.

Sementara Ketua Komisi X DPR RI, Syaiful Huda mengatakan, sanksi yang diatur dalam PP 70 sudah mencakup dua level sekaligus.

"Sebagaimana UU Nomor 23 soal Perlindungan Anak di-follow up dengan PP ini dengan 3 sanksi, saya kira sudah bagus. Sanksi ini sudah ada 2 level sekaligus diatur, yang pertama level ada konteks hukum pidana, kedua pada konteks hukum sosialnya. Ini saya kira sudah mencukupi terkait dengan supaya tidak terjadi semakin meningkatnya tingkat kekerasan anak dengan 3 hukuman ini," kata Syaiful saat dihubungi, Senin (4/1/2021).

"Jadi peraturan ini, 3 hukuman ini sudah mencakup 2 hal dan saya kira ini paling tinggi level hukum pidana dan sosialnya mulai publikasi dan dikasih alat deteksi," lanjutnya.

Berita Rekomendasi

Salah satu sanksi yang menjadi sorotan dalam PP 70 itu adalah kebiri kimia bagi pelaku kekerasan seksual anak.

Baca juga: ICJR Sebut PP Kebiri Kimia yang Diteken Jokowi Memuat Banyak Masalah

Syaiful menilai, hukuman kebiri kimia sudah sangat maksimal, semaksimal trauma yang dialami anak korban kekerasan seksual.

"Ini kan sebenarnya hukumannya cukup luar biasa, cukup maksimal sebenarnya. Semaksimal trauma yang dialami anak ketika mengalami kekerasan. Kenapa saya dukung karena kita bisa bayangkan ketika anak mengalami kekerasan seksual sejak kecil itu akan terbawa sampai dia meninggal," tuturnya.

Karena salah satu hukumannya adalah kebiri kimia, Syaiful meminta pengadilan harus bekerja sama dan bersinergi dengan Kemenkes dalam praktiknya. Hal ini supaya tindakan kebiri kimia tidak disalahgunakan.

"Karena itu, karena hukumannya sudah maksimal sama kebiri kimia, saya kira perlu dikoordinasikan supaya tidak disalahgunakan karena ini menyangkut soal medis. Berarti perlu koordinasi efektif dengan pihak stakeholder yang punya tugas dan fungsi terkait itu," ujarnya.

Di saat yang sama beberapa kalangan juga menentang aturan baru itu.

"Terkait dengan PP untuk pelaksanaan kebiri, Komnas Perempuan seperti halnya sikap awal ketika terhadap Perppu Nomor 1/2016 tentang Perubahan ke 2 atas UU no 23/2002 tentang Perlindungan Anak disahkan yang kemudian menjadi UU Nomor 17 tahun 2016, menyatakan bahwa Komnas Perempuan menentang pengebirian apapun bentuknya," kata Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas