Berlanjut Hari Ini, Sidang Praperadilan Habib Rizieq Akan Masuki Babak Pembuktian
Sementara itu, pembuktian perkara disampaikan dalam persidangan nanti. Jawaban mereka atas permohonan Rizieq pun tidak berubah.
Penulis: Reza Deni
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang kedua praperadilan Habib Rizieq di PN Jakarta Selatan telah selesai. Diketahui, hari ini sidang dengan agenda mendengarkan pihak kepolisian sebagai termohon.
"Maka selanjutnya kita akan memasuki acara pembuktian. Untuk itu, sidang hari ini cukup sekian dan besok akan kita mulai untuk pembuktian surat dari kedua belah pihak," kata Hakim Akhmad Sahyuti sebelum menutup sidang di PN Jaksel, Selasa (5/1/2020).
Baca juga: Dalam Sidang Praperadilan, Polisi Sebut Rizieq Shihab Tolak Tanda Tangani Surat Penangkapan
Dalam sidang praperadilan hari ini, kuasa hukum kepolisian mengatakan pasal 160 KUHP terkait dengan pernyataan Habib Rizieq yang mengajak masyarakat untuk hadir dalam acara akad nikah putrinya dan Maulid Nabi di Petamburan.
Sebelum hakim menutup sidang, kuasa hukum Habib Rizieq, Alamsyah Hanafiah, sempat menyampaikan replik lisan. Isinya masih terkait Pasal 160 serta menganggap bukti yang disebutkan kepolisian dalam jawaban tidak ada yang terkait langsung dengan Rizieq.
Meskipun demikian, kuasa hukum kepolisian mengatakan praperadilan hanya untuk membuktikan administrasi dari penetapan tersangka maupun penahanan.
Sementara itu, pembuktian perkara disampaikan dalam persidangan nanti. Jawaban mereka atas permohonan Rizieq pun tidak berubah.
"Kami tetap dengan jawaban kami," kata kuasa hukum Polda Metro Jaya.
Diketahui, kuasa hukum Habib Rizieq Shihab meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mengabulkan sejumlah petitum yang dibacakan terkait praperadilan kliennya dalam kasus kerumunan di Petamburan.
Baca juga: Sidang Praperadilan, Polisi Jelaskan Habib Rizieq Ajak Massa Hadir di Petamburan
Dalam permohonan praperadilan ini, ada 3 Termohon.
Ketiganya yakni Penyidik Polda Metro Jaya cq Kepala Subditkamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya cq Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sebagai Termohon I, Kapolda Metro Jaya sebagai Termohon II, dan Kapolri sebagai Termohon III.
"Menyatakan SP.Sidik/4604/XI/2020/Ditreskrimum tanggal 26 November 2020, dan Surat Perintah Penyidikan Nomor 9 Desember 2020 adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat," kata Kuasa Hukum Habib Rizieq Kamil Pasha di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/1/2021).
Selain itu, Kamil juga meminta penetapan tersangka terhadap kliennya juga dinyatakan tidak sah hingga penerbitan Surat Perintah Penghentian Perkara (SP3).
"Memerintahkan Termohon untuk mengeluarkan Pemohon dari tahanan serta merta sejak putusan a quo dibacakan," lanjut Kamis.
"Memerintahkan kepada Termohon untuk menerbitkan surat perintah penghentian perkara (SP3)," kata Kamil.
Berikut Petitum tim hukum Habib Rizieq Shihab dalam pembacaan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan:
1. Menerima permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
3. Menyatakan Penyidikan yang dilaksanakan oleh Termohon terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 93 UU RI No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya Penyidikan aquo tidak mempunyai kekuatan mengikat;
4. Menyatakan penetapan tersangka kepada pemohon yang dilakukan Termohon beserta jajarannya adalah tidak sah, tidak berdasar hukum, dan oleh karena itu tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
5. Menyatakan segala penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon dalam hal ini surat perintah penangkapan nomor : SP.Kap/2502/XII/2020/Ditreskrimum tanggal 12 Desember 2020, dan surat perintah penahanan nomor : SP.Han/2118/XII/2020/Ditreskrimum tanggal 12 Desember 2020 adalah tidak sah dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan mengikat;
6. Memerintahkan Termohon untuk mengeluarkan Permohon dari tahanan serta merta sejak putusan a quo dibacakan;
7. Memerintahkan kepada Termohon untuk menerbitkan surat perintah penghentian perkara (SP3).
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).