Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Cek Online Penerima Bansos PKH 2021, Cair Mulai Bulan Januari Ini

cara cek penerima bansos PKH 2021 di laman cekbansos.siks.kemensos.go.id atau caribdt.dinsos.jatengprov.go.id

Penulis: Daryono
Editor: Sri Juliati
zoom-in Cara Cek Online Penerima Bansos PKH 2021, Cair Mulai Bulan Januari Ini
Tribunnews.com
Ilustrasi bansos PKH - Cek penerima bansos PKH di cekbansos.siks.kemensos.go.id atau caribdt.dinsos.jatengprov.go.id. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini cara mengecek penerima bantuan sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) 2021 di laman cekbansos.siks.kemensos.go.id atau caribdt.dinsos.jatengprov.go.id.

Kementerian Sosial kembali menyalurkan tiga bansos di tahun 2021.

Penyaluran tiga bansos itu dimulai pada 4 Januari 2021 lalu.

Tiga bansos yang disalurkan yakni Program Keluarga Harapan (PKH), Program Sembako/Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan Bantuan Sosial Tunai (BST).

Bansos PKH disalurkan bagi 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Baca juga: Maaf, Driver Ojol di Jakarta Sudah Nggak Lagi Dapat Jatah Bansos

Pencairannya dilakukan setiap 3 bulan sekali dimulai pada bulan Januari ini.

Proses pencairan melalui Bank Himbara yaitu BNI, BRI, Mandiri dan BTN.

PENYALURAN BANTUAN BERAS- Sejumlah warga menerima bantuan beras  di Kawasan Lampakuk, Kecamatan Kuta Cot Glie, Aceh Besar, Selasa (29/9/2020). Warga dari Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) menerima bantuan beras masing-masing sebanyak 45 kilogram untuk tiga bulan (15 kilogram/bulan) dalam rangka program Jaring Pengaman Sosial (JPS) penanganan dampak COVID-19.SERAMBI/HENDRI
PENYALURAN BANTUAN BERAS- Sejumlah warga menerima bantuan beras di Kawasan Lampakuk, Kecamatan Kuta Cot Glie, Aceh Besar, Selasa (29/9/2020). Warga dari Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) menerima bantuan beras masing-masing sebanyak 45 kilogram untuk tiga bulan (15 kilogram/bulan) dalam rangka program Jaring Pengaman Sosial (JPS) penanganan dampak COVID-19. (SERAMBI/HENDRI)
Berita Rekomendasi

Bagi Anda yang ingin mengecek apakah terdaftar sebagai penerima Bansos PKH atau tidak, bisa melakukan pengecekan secara online.

Pengecekan dilakukan laman terpadu milik Kemensos cekbansos.siks.kemensos.go.id.

Namun, pantauan tribunnews.com, laman ini tidak bisa diakses.

Anda bisa melakukan pengecekan dengan cara lain yakni dengan mengecek di laman masing-masing pemerintah provinsi. 

Untuk Jawa Tengah, pengecekan bisa dilakukan di laman https://caribdt.dinsos.jatengprov.go.id atau LINK INI

Berikut caranya;

- Akses https://caribdt.dinsos.jatengprov.go.id/public/dashboard

- Cari pencairan by NIK untuk penerima PKH, KIS/PBI(BPJS), KIP(Kartu Indonesia Pintar) dan BSP (Bantuan Sosial Pangan).

- Tekan kirim

- Jika terdaftar sebagai penerima PKH, akan muncul keterangan terdaftar ''Data Tersedia' sebagai penerima PKH disertai dengan nama penerima dan sejumlah bantuan lainnya yang diterima.

Hasil pencarian bansos PKH di laman caribdt.dinsos.jatengprov.go.id
Hasil pencarian bansos PKH di laman caribdt.dinsos.jatengprov.go.id (caribdt.dinsos.jatengprov.go.id)

Selain Pemprov Jateng, Pemprov Jabar dan Jatim juga menyediakan laman pengecekan penerima bansos.

Berikut linknya:

- Pengecekan bansos Pemprov Jabar: https://bansos.pikobar.jabarprov.go.id/

- Pengecekan bansos Pemprov Jatim: https://radarbansos.jatimprov.go.id/

Cara Cek Penerima Bansos Tunai Rp 300 Ribu

Bansos tunai Rp 300 ribu diberikan kepada keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) yang belum menerima bansos.

Bantuan ini juga diberikan kepada keluarga anggota PKH yang Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos. 

Namun, meski terdaftar dalam DTKS, yang bersangkutan belum tentu menjadi penerima bansos tunai Rp 300 ribu. 

Baca juga: KPK Wanti-wanti Kemensos, Akurasi Data Penerima Bansos Masih Bermasalah

Untuk mengecek apakah Anda menjadi penerima bansos tunai Rp 300 ribu ini, Anda bisa mengecekanya di laman kemensos, dtks.kemensos.go.id.

Berikut langkah-langkahnya:

1. Masuk ke login dtks.kemensos.go.id atau LINK INI.

2. Lalu pilih ID Kepesertaan DTKS/NIK.

3. Ketik nomor kepesertaan ID dalam DTKS/NIK.

4. Masukkan nama sesuai ID/KK.

5. Klik cari untuk menyesuaikan ID dan nama yang diinput.

6. Hasil pencairan akan menampilkan apakah Anda terdaftar di DTKS dan terdapat keterangan apakah menjadi penerima BST atau tidak. .

Jika nama tidak ada dalam database, situs DTKS akan memberi keterangan, "Data tidak ditemukan, periksa kembali ID dan Nama..!"

Hasil pencarian di dtks.kemensos.go.id. Terdaftar DTKS tetapi bukan penerima BST Rp 300 ribu
Contoh hasil pencarian di dtks.kemensos.go.id. Terdaftar DTKS tetapi bukan penerima BST Rp 300 ribu (tangkap layar dtks.kemensos.go.id)

Cara Mencairkan Bansos Tunai Rp 300 Ribu

Bagaimana cara mencairkan bansos Rp 300 ribu?

Dari pengalaman Tribunnews.com, ketua RT atau perwakilan pihak desa akan memberikan surat undangan bagi penerima bansos tunai Rp 300 ribu.

Surat undangan ini berisi barcode serta informasi dasar penerima bantuan.

Surat undangan tersebut wajib dibawa ke kantor pos terdekat, biasanya level kecamatan untuk mencairkan bantuan.

Biasanya, kantor pos memiliki jadwal tersendiri dalam pencairan bantuan untuk menghindari kerumunan.

Oleh karenanya, masyarakat diminta datang pada waktu yang telah ditetapkan.

Saat ke kantor pos, masyarakat wajib membawa surat undangan serta KTP atau Kartu Keluarga (KK).

Jangan lupa untuk memakai masker.

Baca juga: Risma: Bantuan Tunai PKH Disalurkan Dalam Empat Tahap

Setiba di kantor pos, tunggullah giliran untuk mencairkan bansos Rp 300 ribu.

Setelah menunjukkan KTP atau KK serta surat undangan, petugas akan men-scan barcode pada surat undangan.

Masyarakat akan langsung mendapat bansos Rp 300 ribu.

Tidak ada potongan apapun saat mencairkan dana bansos Rp 300 ribu di kantor pos.

(Tribunnews.com/Daryono/Sri Juliati)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas