Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Keluarga dan Pengacara yang Menjemput Abu Bakar Baasyir Diminta Bawa Rapid Test Antigen

Jelang bebasnya Abu Bakar Ba'asyir, Lapas Gunung Sindur persiapkan pengamanan khusus, hanya bolehkan 4 orang yang menjemput dan harus bawa rapid test.

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Keluarga dan Pengacara yang Menjemput Abu Bakar Baasyir Diminta Bawa Rapid Test Antigen
TRIBUNNEWSBOGOR.COM/YUDISTIRA WANNE
Lapas Kelas IIA Gunung Sindur, Kabupaten Bogor 

TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - Lapas Khusus Kelas II A Gunung Sindur, Kabupaten Bogor mempersiapkan pengamanan khusus, dua hari jelang bebasnya Abu Bakar Ba'asyir pada 8 Januari 2021. 

Terkini pihak lapas tengah melakukan koordinasi dengan berbagai pihak keamanan.

"Di area kami itu, di dalam area Lapas tidak akan sampai didatangi banyak orang. Tapi untuk di luar sana, kita sudah berkoordinasi dengan Polres, Kodim, dan Gugus tugas," ujar Kalapas Khusus Kelas II A Gunung Sindur, Mujiarto, Rabu (6/1/2021).

Baca juga: Selama di Lapas Gunung Sindur, Abu Bakar Baasyir Berkelakuan Baik dan Punya Dua Pendamping

Lebih lanjut, Mujiarto mengimbau agar semua pihak menahan diri tidak melakukan penjemputan.

"Jadi kami imbau untuk pendukung untuk tidak melakukan penjemputan karena kalau ada kerumunan nanti jadi masalah baru," bebernya.

Terkait pengamanan, Mujiarto mengaku Lapas Khusus II A Gunung Sindur menerapkan pengamanan ekstra dan berkoordinasi dengan elemen lainnya.

Kendati demikian, untuk urusan penjemputan, Mujiarto menegaskan hanya empat orang yang boleh melakukan penjemputan yakni pihak keluarga dan tim pengacara.

Kalapas Kelas II A Gunungsindur, Mujiarto
Kalapas Kelas II A Gunungsindur, Mujiarto (TRIBUNNEWSBOGOR.COM/YUDISTIRA WANNE)
Berita Rekomendasi

"Kami akan lakukan pengamanan ekstra. Kondisi pak Abu Bakar Ba'asyir sehat sampai pembebasan nanti. Tugas kami mengantar ke pintu gerbang keluar. Setelah itu, keputusan dikembalikan kepada keluarga. Karena pembebeasan, pembebasan murni," bebernya.

Mujiarto menambahkan sebelum penjemputan, pihak keluarga dan tim pengacara wajib menjalankan rapid test antigen.

"Yang jelas harus melakukan rapid test antigen dan membawa hasil suratnya," ungkapnya.

Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Jelang Pembebasan Abu Bakar Baasyir, Ini yang Dikatakan Kalapas Kelas II A Gunungsindur

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas