Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Keluarga Tak Siapkan Penyambutan Khusus untuk Bebasnya Abu Bakar Baasyir

Abu Bakar Ba'asyir telah menjalani vonis 15 tahun dikurangi remisi sebanyak 55 bulan.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Keluarga Tak Siapkan Penyambutan Khusus untuk Bebasnya Abu Bakar Baasyir
KOMPAS IMAGES/RODERICK ADRIAN MOZES
Amir Jamaah Anshorut Tauhid Abu Bakar Baasyir keluar dari ruang pemeriksaan Rumah Sakit Mata Aini, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (29/2/2012). Terpidana perkara terorisme ini menjalani pemeriksaan mata di Rumah Sakit Aini dan rencananya akan menjalani operasi pada mata kanannya. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Abu Bakar bin Abud Ba'asyir alias Abu Bakar Ba'asyir secara resmi akan bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat, pada Jumat (8/1/2021) mendatang.

Menjelang bebas, keluarga narapidana kasus terorisme tersebut akan melakukan pembatasan kunjungan simpatisan, baik saat penjemputan Abu Bakar Ba'asyir di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat maupun saat tiba di kediaman, Ngruki, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.

"Kita memang tidak ingin ada penyambutan. Jadi kita juga tidak mau ada kerumunan masyarakat yang nanti malah memudaratkan (kerugian) orang banyak," ujar putra Abu Bakar Ba'asyir, Abdul Rahim Baasyir, Selasa (5/1/2021).

Abdul Rahim menyebutkan, pembatasan kunjungan simpatisan ini selain karena situasi pembatasan sosial berskala besar (PSBB), juga demi menjaga kondisi kesehatan Abu Bakar Ba'asyir yang belakangan sempat menurun.

Baca juga: Abu Bakar Baasyir Dinyatakan Sehat Menjelang Bebas, Kini Tempati Sel Khusus Tahanan Teroris

"Bahaya juga kalau beliau ketemu banyak orang, salaman dan sebagainya. Kalau pun nanti ada yang silaturahmi ke rumah ya kita batasi, artinya ada benar-benar ada pembatasan," kata Abdul Rahim.

Baca juga: Abu Bakar Baasyir Bebas Hari Jumat, Tak Ada Penyambutan di Solo demi Hindari Kerumunan

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Imam Suyudi mengatakan, pembebasan Baasyir dipastikan telah sesuai prosedur.

Menurut dia, Abu Bakar Ba'asyir telah menjalani vonis 15 tahun dikurangi remisi sebanyak 55 bulan.

Berita Rekomendasi

"Beliau sudah menjalani pidana secara baik, dan mengikuti semua ketentuan dan prosedur, pelaksanaan pembinaan keamanan di lapas tingkat keamanan maksimum, LP Gunung Sindur, dan hari Jumat akan kami bebaskan," kata Suyudi.

Terpisah, polisi menyatakan tidak akan meremehkan dan lengah terkait pengamanan menjelang Abu Bakar Ba'asyir bebas pada Jumat mendatang.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyampaikan Polri mempersiapkan berbagai kemungkinan yang akan muncul terkait bebasnya Abu Bakar Ba'asyir.

"Prinsip Polri adalah tidak boleh underestimate situasi apapun akan dinilai dan diprediksi hal-hal yang mungkin akan muncul," kata dia.

"Setelah muncul prediksi tersebut dipersiapkan cara-cara bertindak yang tepat termasuk juga menjelang kebebasan dari ABB," kata Rusdi di Mabes Polri, Jakarta.

Rusdi menyampaikan pihaknya juga telah mempersiapkan secara matang pengamanan menjelang bebasnya Abu Bakar Ba'asyir.

"Sekali lagi Polri tidak underestimate dan segala sesuatunya telah dipersiapkan secara matang," ungkapnya.

Rusdi menambahkan, pihaknya juga menyerahkan kepada BNPT terkait program deradikalisasi kepada Abu Bakar Ba'asyir.

"Yang jelas kita menghormati BNPT melakukan tugasnya dan juga tetap Polri mengambil peran seperti itu bersama-sama dengan BNPT,"ujarnya.

Respon Australia

Menteri Luar Negeri Australia Marise Payne mengatakan Indonesia harus memastikan terpidana dan dalang pengeboman Bali 2002 Abu Bakar Ba'asyir tidak akan menghasut dan memicu lebih banyak kekerasan ketika dia dibebaskan dari penjara minggu ini.

Abu Bakar bin Abud Ba’asyir alias Abu Bakar Ba’asyir dipenjara pada 2011 lalu karena terkait dengan kamp pelatihan militan teroris di provinsi Aceh.

Ia dianggap sebagai pemimpin spiritual jaringan Jemaah Islamiyah (JI) yang terafiliasi dengan Al Qaeda, yang dituduh mengatur pemboman klub malam di pulau Dewata, Bali.

"Kedutaan besar kami di Jakarta telah menjelaskan keprihatinan kami bahwa orang-orang seperti itu dicegah untuk menghasut orang lain untuk melakukan serangan di masa depan terhadap warga sipil yang tidak bersalah," kata Payne dalam sebuah pernyataan.

Bom Bali menewaskan lebih dari 200 orang, di antaranya adalah warga Australia.

Anggota JI juga dituduh mengatur serangan terhadap hotel J.W. Marriott di Jakarta yang menewaskan 12 orang pada 2003 lalu.

Seorang anggota senior JI diyakini telah membuat bom untuk kedua serangan itu.

Payne mengatakan Australia telah meminta Indonesia agar memastikan Ba'asyir tidak lagi membahayakan orang lain.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh menilai pengawasan yang dilakukan oleh pihak Polri terhadap Abu Bakar Ba'asyir untuk tetap menjaga situasi keamanan adalah hal wajar.

"Terkait pengawasan aktivitas Ba'asyir pasca bebasnya beliau nanti adalah hal yang wajar karena sudah menjadi tugas dan tanggung jawab Polri untuk mengamankan situasi kamtibmas," kata Pangeran.

Pangeran menjelaskan pengawasan terhadap para narapidana yang telah bebas merupakan hal yang lazim. Hal tersebut dilakukan kepolisian agar narapidana tak mengulangi perbuatannya.

"Dan hal ini berlaku umum sama seperti pelaku terorisme lainnya setelah menghirup udara bebas," ucapnya. (Tribun Network/igm/mam/kps/mal/wly/reuters)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas