Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kenapa Rekening FPI Diblokir? PPATK Beberkan Penjelasannya hingga Respons Aziz Yanuar

Alasan kenapa rekening FPI diblokir, PPATK membeberkan penjelasannya. Bagaimana reaksi FPI?

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Kenapa Rekening FPI Diblokir? PPATK Beberkan Penjelasannya hingga Respons Aziz Yanuar
Tribunnews/JEPRIMA
Pasukan TNI-polri berpakaian lengkap saat mencoba menurunkan atribut Front Pembela Islam (FPI) di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, Rabu (30/12/2020). Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD dalam jumpa pers yang didampingi sejumlah menteri dan kepala lembaga menyatakan bahwa Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan FPI, karena FPI tidak lagi memiliki legal standing. keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 6 Pejabat Tertinggi. Mereka yang membubuhkan teken pada SK Bersama itu adalah Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, Kapolri, serta Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Tribunnews/Jeprima 

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kewenangan PPATK dan Peraturan PPATK Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Penghentian Sementara dan Penundaan Transaksi oleh Penyedia Jasa Keuangan mengharuskan PJK) termasuk bank-bank, untuk menyampaikan Berita Acara Penghentian Sementara Transaksi kepada PPATK paling lama 1 (satu) hari kerja setelah penghentian sementara transaksi dilaksanakan.

Baca juga: Paling Lambat Pekan Depan, Komnas HAM Akan Umumkan Hasil Penyelidikan Tewasnya 6 Laskar FPI

Baca juga: Komnas HAM Minta Keterangan Ahli Psikologi Forensik untuk Rekaman Suara Terkait Tewasnya Laskar FPI

Sampai Selasa (5/1/2021), PPATK telah menerima 59 Berita Acara Penghentian Transaksi dari beberapa Penyedia Jasa Keuangan atas rekening FPI, termasuk pihak terafiliasinya.

Upaya penghentian sementara transaksi keuangan yang dilakukan oleh PPATK akan ditindaklanjuti dengan penyampaian hasil analisis atau pemeriksaan kepada penyidik untuk dapat ditindaklanjuti dengan proses penegakan hukum oleh aparat penegak hukum yang berwenang.

Mengenai rekening FPI diblokir, kuasa hukum FPI, Aziz Yanuar, angkat suara.

Kuasa hukum dari Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar saat memberikan keterangan pers kepada awak media di depan gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Selasa (1/12/2020). Pada kesempatan tersebut Kamil Pasha menyebutkan bahwa kliennya berhalangan hadir untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Tribunnew/Jeprima
Kuasa hukum dari Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar saat memberikan keterangan pers kepada awak media di depan gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Selasa (1/12/2020). Pada kesempatan tersebut Kamil Pasha menyebutkan bahwa kliennya berhalangan hadir untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Tribunnew/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Dikutip dari Kompas.com, Aziz membenarkan ada satu rekening yang tak bisa diakses sejak Rabu pekan kemarin.

Terkait pemblokiran tersebut, Aziz mengatakan pihaknya tidak menerima pemberitahuan dari pihak berwenang.

Dalam rekening FPI yang diblokir, ungkap Aziz, masih ada uang puluhan juta rupiah.

Berita Rekomendasi

Ia pun menduga uang tersebut digarong.

"Puluhan juta digarong," ujarnya.

Meski begitu, Aziz tak menjelaskan lebih lanjut siapa pihak yang didUga menggarong uang tersebut.

Dilansir Tribunnews, Aziz menyebutkan ada dua rekening FPI yang diblokir, yakni berasal dari Bank Syariah Mandiri dan Bank Muamalat.

Baca juga: PPATK Hentikan Transaksi dan Aktivitas Rekening FPI

Baca juga: Rekening FPI Diblokir, Komentar Otoritas Jasa Keuangan hingga Pernyataan Mabes Polri

Namun, satu diantara kedua rekening itu tak bisa diambil uangnya.

Aziz menjelaskan uang yang ada di dalam rekening FPI sejatinya untuk kegiatan kemanusiaan.

"(Uang tersebut) Untuk kegiatan kemanusiaan dan anak yatim serta duafa," pungkasnya.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas