Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kepala BKN: Tidak Tertutup Kemungkinan PPPK Dapat Dana Pensiun

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan tidak mustahil PPPK juga bisa mendapatkan dana pensiun.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Kepala BKN: Tidak Tertutup Kemungkinan PPPK Dapat Dana Pensiun
Dok. Humas BKN
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan perbedaan utama antara PNS dan PPPK adalah pada pemberian dana pensiun.

Kelompok PNS bakal mendapatkan dana setelah pensiun, sementara PPPK tidak.

Meski begitu, Bima mengatakan tidak mustahil PPPK juga bisa mendapatkan dana pensiun.

"Namun, tidak tertutup kemungkinan PPPK memperoleh pensiun melalui perubahan mendasar dari skema pensiun pay-as-you- go (manfaat pasti) menjadi fully-funded (iuran pasti)," ungkap Bima melalui keterangan tertulis yang diterima Tribunnews.com, Rabu (6/1/2021).

Baca juga: Kepala BKN Bantah Rumor Kontra Kerja Pegawai PPPK Dapat Diputus Sewaktu-waktu 

Menurut Bima, melalui perubahan sistem pensiun dan jaminan hari tua ini, tidak terdapat perbedaan kesejahteraan signifikan antara PNS dan PPPK.

Terkait hak dan perlindungan, Bima menjelaskan bahwa PPPK tetap memiliki hak yang sama dengan PNS.

Hak tersebut di antaranya hak cuti dan hak untuk pengembangan kompetensi.

BERITA REKOMENDASI

Selain itu, PPPK juga mendapatkan perlindungan jaminan hari tua, jaminan kesehatan, dan jaminan kecelakaan kerja.

Hingga bantuan hukum seperti yang diperoleh PNS sebagaimana tercantum dalam Pasal 22 dan Pasal 106 UU No. 5 Tahun 2014 serta Pasal 75 PP No. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

"Kelebihan lain dari sistem PPPK ini adalah pelamar tidak terikat batas usia
maksimum 35 tahun seperti yang berlaku bagi PNS," tutur Bima.

Baca juga: Kepala BKN Sebut PPPK Setara PNS, Bukan Tenaga Honorer

Bima mengungkapkan melalui rencana rekruitmen dengan skema PPPK ini, seorang calon PPPK tidak harus meniti karir dari bawah melamar pada Jabatan Fungsional jenjang Pertama.

Kemudian bertahap menjadi Jabatan Fungsional jenjang Muda dan
seterusnya seperti yang biasa diberlakukan bagi PNS melalui kenaikan jenjang
jabatan.

"Dengan skema ini, sangat dimungkinkan setiap Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan dapat melamar PPPK untuk langsung menduduki Jabatan jenjang Muda bahkan Jabatan jenjang Madya sesuai kebutuhan di Pemerintahan," kata Bima.

Fokus perhatian Manajemen PPPK, menurut Bima, lebih dapat ditujukan pada pengembangan kualitas PPPK melalui peningkatan kompetensi, dan tidak disibukkan dengan administrasi kepegawaian.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas