Pro Kontra Hukuman Kebiri, Ahli: Akan Efektif Jika Dilakukan Tepat Sasaran dan Komprehensif
Ahli Psikologi Forensik, Reza Indragiri Amriel memberikan pandangannya soal hukuman kebiri di Indonesia.
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Whiesa Daniswara
Utamanya sebagai upaya rehabilitasi yang bisa diandalkan untuk merubah pelaku ke arah yang lebih baik.
Baca juga: Apa Itu Kebiri? Ini Tata Cara Pelaksanaan Hukuman Kebiri Kimia Berdasar PP 70 Tahun 2020
Baca juga: Pro Kontra Hukuman Kebiri, Pemakaian Gelang Elektronik Hingga Belum Jelasnya Aturan Pengawasan
Reza saat dihubungi Tribunnews dikesempatan lain memandang, UU 17/2016 yang diturunkan ke dalam PP 70/2020 sudah memadai di titik hilir yang melindungi anak-anak dari bahaya kejahatan seksual.
Yakni, ketentuan di atas mengatur tentang apa yang harus diberlakukan setelah peristiwa jahat itu berlangsung.
"Sudah memuat berbagai bentuk ganjaran bagi pelaku. Termasuk berupa tindakan kebiri kimia."
"Begitu pula serba-serbi perlindungan khusus bagi korban juga telah tercantum di dalam UU 17/2016," ungkap Reza.
Ia melanjutkan, perlindungan khusus itu bahkan ditegaskan sebagai kewajiban sekaligus tanggung jawab yang diembankan kepada pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan lembaga negara lainnya.
Namun titik kekurangan dari UU 17/2016 berada di instrumen di titik hulu.
Reza berpandangan regulasi yang difokuskan pada aspek pencegahan masih harus diadakan.
"Ketika semua pihak bersepakat bahwa ketangguhan (resiliensi) hakiki anak sejatinya terbangun di lingkup keluarga, maka ketentuan perundang-perundangan tentang keluarga itulah yang sudah semestinya diadakan."
"Tiada lain, RUU Ketahanan Keluarga adalah instrumen penyempurna yang harus tersedia di titik hulu tersebut," tegasnya.
Penjelasan PP 70/2020
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menyambut baik penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak (PP Kebiri Kimia) oleh Presiden RI Joko Widodo.
PP tersebut diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku persetubuhan dan pelaku perbuatan cabul.
“Kekerasan seksual terhadap anak harus mendapatkan penanganan secara luar biasa seperti melalui kebiri kimia karena para pelakunya telah merusak masa depan bangsa Indonesia. Itu sebabnya kami menyambut gembira ditetapkannya aturan tersebut, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku persetubuhan dan pelaku tindak pencabulan," ujar Deputi Perlindungan Anak Kemen PPPA, Nahar dalam keterangannha kepada wartawan, Senin (4/1/2021).