Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ratu Atut Chosiyah Ajukan PK terkait Kasus Suap Eks Hakim MK Akil Mochtar

Eks Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) terkait kasus suap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mo

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Ratu Atut Chosiyah Ajukan PK terkait Kasus Suap Eks Hakim MK Akil Mochtar
Harian Warta Kota/Henry Lopulalan
Terdakwa kasus pengadaan alat kesehatan Ratu Atut Chosiyah berjalan seusai menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (20/7). Ratu Atut Chosiyah divonis 5,5 tahun penjara serta diwajibkan membayar denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan. (Warta Kota/Henry Lopulalan) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) terkait kasus suap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar.

Atut divonis 7 tahun penjara dalam tingkat kasasi pada kasus itu.

Tim kuasa hukum Atut, TB Sukatma, menilai terdapat kekhilafan hakim dalam vonis terhadap kliennya.

Terlebih pada tingkat kasasi, hukuman Atut diperberat dari empat tahun menjadi tujuh tahun penjara.

"Yang pasti gini, saya enggak hafal satu persatu tapi itu banyak. Banyak novum yang kita ajukan dan novum itu memiliki nilai yang sangat signifikan," ujar Sukatma saat dikonfirmasi, Rabu (6/1/2021).

Sukatma mengatakan, pihaknya menyerahkan novum atau bukti baru untuk mengajukan upaya PK.

Baca juga: Dinasti Ratu Atut Kalahkan Trah Prabowo Subianto & Maruf Amin di Pilkada Tangsel

Dia juga akan membawa saksi dan ahli ke dalam persidangan.

Berita Rekomendasi

"Novum itu novum tertulis dan nanti ada saksi juga yang kita ajukan termasuk ahli juga, termasuk dalam bentuk dokumen. Itu memang menunjukkan signifikan, bahwa ternyata ibu (Atut) enggak terlibat dalam perkara sebagaimana di tingkat putusan tingkat kasasi, terus juga putusan di bawahnya Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri," ujar Sukatma.

Ia memandang putusan pada tingkat pertama hingga kasasi terdapat kekeliruan hakim.

Hal ini yang mendasari Atut mengajukan upaya PK.

"Putusan-putusan itu mengandung kekeliruan, yang menghukum ibu," kata Sukatma.

Seperti diketahui, Ratu Atut Chosiyah terbukti menyuap Akil Mochtar senilai Rp1 miliar untuk memenangkan gugatan salah satu pasangan calon bupati dalam Pilkada Lebak.

Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Atut dengan hukuman 4 tahun pidana penjara dan denda Rp200 juta subsider 5 bulan kurungan.

Pada tingkat kasasi, hukuman Atut diperberat menjadi 7 tahun penjara.

Atut kemudian menjalani masa pidana dalam kasus tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas